PARBOABOA, Medan - Polisi menggerebek rumah toko (ruko) yang dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas impor di Jalan Menyan Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 260 ballpres berisi pakaian bekas impor. Usai diamankan ratusan bal yang dibungkus goni ini lalu dibawa ke Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya benar (penggerebekan ruko penyimpanan barang bekas) " kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/3/2023) malam.
Ia menjelaskan, penggerebekan di lokasi ini berlangsung pada Rabu (29/3/2023) malam kemarin. Usai digerebek, petugas membawa ratusan bal pakaian bekas impor dengan menggunakan truk, dan memasang garis polisi di ruko tersebut.
"Sebagaian bal sudah kita bawa ke gudang di Polda Sumut, sebagian lain masih berada di dalam gudang. Untuk pemiliknya masih dalam pencarian," pungkas Hadi.
Video penggerebekan ruko penyimpanan barang bekas impor ini juga beredar luas di media sosial. Dilihat dari akun instagram @tkpmedan, terlihat salah seorang pria yang diduga penjual pakaian bekas impor merekam video lewat kamera ponsel saat petugas melakukan penggerebekan.
"Pak polisi kami tidak menjual narkoba, kami hanya mencari nafkah untuk anak kami bisa sekolah," teriaknya.
Sebagai informasi, pemerintah dengan tegas melarang bisnis jual beli pakaian bekas impor. Hal tersebut tertuang dalam Permendag Kebijakan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Editor: Ibrahim Arsyad