Polri Amankan Sebanyak 20 Orang Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Sebulan Terakhir

Bareskrim Polri bongkar peredaran uang palsu mata uang rupiah dan dollar AS

PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 20 tersangka pengedar uang palsu berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sejak Agustus sampai September. Para pelaku tak hanya membuat dan mengedarkan uang rupiah, namun juga mengedarkan Dolar Amerika palsu.

"Diamankan sekitar 20 tersangka sejak bulan Agustus sampai September ini. Ada empat kasus terdiri dari beberapa jaringan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (23/9/2021).

Sejumlah barang bukti diamankan dari para tersangka, seperti pecahan uang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, uang dolar Amerika, HP, serta printer yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Untuk menghindari pemeriksaan, para pelaku sengaja mengedarkan uang palsu di pasar-pasar tradisional, menyasar para penjual yang tidak terlalu paham cara membedakan uang asli dan palsu.

"Biasanya pelaku menukarkan uangnya pada pasar-pasar tradisional maupun gerai belanja di mana pada pasar tradisional itu tidak memiliki alat untuk pendeteksi uang. Dan pengetahuan para penjual barang di pasar, pengetahuan tentang uang asli dan uang palsu itu sangat rendah," tuturnya.

Cara lain yang digunakan pelaku, dengan berpura-pura bisa menggandakan uang. Padahal uang yang diberikan kepada korban adalah uang palsu, sementara pelaku menerima uang asli dari korban.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka yang mengedarkan uang asing palsu dikenai Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS