PARBOABOA, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jika pembawaan uang tunai ke luar wilayah Indonesia banyak terjadi di Batam.
Seperti yang diketahui, dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 pasal 34 ayat (1) bahwa setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah, mata uang asing, dan instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro paling sedikit hanya diperbolehkan sebesar Rp100.000.000,00.
Jika nilainya melebihi ketentuan, maka pihak yang bersangkutan diwajibkan untuk melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan data yang diterima Parboaboa, jumlah pelanggaran yang membawa uang tunai melebihi angka tersebut di Batam ada sebanyak 5.294 kasus pada periode April 2022 hingga Maret 2023.
Selain Batam, Bandara Soekarno Hatta juga menjadi lokasi terbanyak kedua yang ditemukan pelanggaran ini.
Sepanjang Juni 2022 hingga Maret 2023, ada sebanyak 1.009 kasus yang ditemukan di bandara itu.
Terkait hal ini, Ketua Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah menilai bahwa banyaknya pelanggaran yang terjadi di Batam dikarenakan adanya pelabuhan ilegal.
Di mana, pelabuhan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk membawa uang tunai dalam jumlah banyak serta menghindari pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Ya karena memang di Batam itu banyak sekali ‘pelabuhan-pelabuhan tikus’ gitu ya, yang mudah orang membawa uang,” kata Natsir Kongah dalam keterangannya kepada Parboaboa, Rabu (17/5/2023).
“Lalu kemudian dari sana ditukar dengan mata uang asing,” sambungnya.
Natsir mengatakan bahwa pelanggaran ini memang kerap terjadi di Batam. Bahkan, lanjut dia, pihaknya melihat ada warga negara indonesia (WNI) yang melakukan transaksi penukaran uang di salah satu pusat perbelanjaan di Singapura.
“Sejauh ini memang kerap terjadi. Bahkan kita pernah lihat di salah satu mall di Singapura itu isinya kebanyakan orang Indonesia yang transaksi uang,” ucapnya.
“Bawa rupiah, tukarkan uang dolar Singapura ataupun dolar Amerika untuk dibawa kembali ke Indonesia,” tandasnya.