P2G Tuntut Pemerintah Atasi 3 Dosa di Lingkungan Pendidikan

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tuntut kemendikbud selesaikan masalah kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi di dunia pendidikan. (Foto: Freepik)

PARBOABOA, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menuntut perhatian serius dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap masalah tiga dosa pendidikan.

Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G, Feriyansyah, menyebut tiga dosa tersebut adalah kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi di sekolah dan madrasah. 

Karena itu, ia mendesak penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. 

Kebijakan ini mengharuskan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di semua sekolah dan madrasah Indonesia dalam waktu maksimal enam bulan setelah peraturan diterbitkan.

Meskipun regulasi sudah ada, Feriyansyah menyatakan bahwa realisasinya di lapangan masih jauh dari harapan. 

Sampai akhir Desember 2023, banyak sekolah hanya membentuk tim tanpa pemahaman yang jelas mengenai tugas dan fungsinya. 

Di madrasah, situasinya bahkan lebih buruk karena belum adanya sosialisasi mengenai regulasi ini.

Oleh karena itu, P2G mendorong supaya pemahaman mendalam soal kekerasan pada level mikro dan siber perlu diselenggarakan dengan serius di sekolah dan madrasah. 

"Jangan hanya formalistik dan selesai dengan menempel poster deklarasi Sekolah Ramah Anak saja," kata Feriyansyah. 

Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan organisasi guru dalam sosialisasi kebijakan ini.

Menurut Feriyansyah, Kemendikbudristek perlu mendesain pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan dengan lebih efektif, melibatkan berbagai unsur seperti pemda, kampus LPTK, KPAI/KPAD, dinas pendidikan, dan organisasi profesi guru. 

Pelatihan ini sebaiknya dilakukan secara kolaboratif di tingkat daerah, dengan fokus pada pemahaman bersama dan gotong royong dalam mencegah tindak kekerasan di sekolah dan madrasah.

"Dibutuhkah pemahaman bersama secara kolaboratif gotong royong mencegah tindak kekerasan di sekolah dan madrasah. Pemda juga punya tanggung jawab melakukannya," pungkasnya.

Kasus Kekerasan pada Anak Selama 2023

Sepanjang tahun 2023, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, melalui akun Simfoni PPA, melaporkan terdapat 18.177 insiden kekerasan terhadap anak. 

Rinciannya, terdiri dari 4.412 insiden kekerasan fisik, 4.511 psikologis, 10.933 kekerasan seksual, 262 kasus eksploitasi, 205 kasus perdagangan anak (trafficking), 1.333 kasus penelantaran, dan 2.508 kasus lainnya. 

Dalam hal usia, kekerasan paling sering terjadi pada anak-anak usia 13-17 tahun dengan 11.325 kasus, diikuti oleh anak-anak usia 6-12 tahun dengan 6.637 kasus, dan anak-anak usia 0-5 tahun dengan 2.260 kasus. 

Dari seluruh kasus tersebut, tercatat 2.029 kasus kekerasan terjadi di lingkungan sekolah.

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS