parboaboa

Usai Menyelamatkan Istrinya, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Sondang | Hukum | 09-10-2021

ilustrasi

PARBOABOA, Lubuklinggau - Seorang pria berinisial YA (21) harus menjalani hukuman usai menyelamatkan istrinya. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhi hukuman 8 tahun penjara. Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yang menuntutnya 12 tahun penjara.

YA merupakan warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas melakukan penusukan terhadap Dedi Irawan (34) hingga tewas. Dedi diketahui telah merudapaksa istri YA.

Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatanya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

YA mengikuti persidangan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi oleh penasihat hukum Burmasyahtia Darma, terlihat belum terima dan masih mikir-mikir terhadap vonis yang diberikan hakim.

Penasihat Hukum Terdakwa Burmasyahtia Darma SH juga mengkonfirmasi bahwa pelaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya.

"Kami akan berkordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10).

Menurutnya tim kuasa hukum, pelaku sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa karena menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai

"Menurut kami pasal itu tidak tepat karena lebih tepatnya perkara ini penganiayaan, bukan pembunuhan berencana, kami kuasa hukum inginnya YA ini bebas, karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," ungkapnya.

Kasus penganiayaan ini bermula saat YA baru saja pulang bekerja dan mendapat cerita dari istrinya telah diperkosa oleh Dedi. Mendengar cerita itu, YA langsung marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut. Namun, keduanya saat itu tak kunjung bertemu.

Kemudian, pada 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa melihat Dedi sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya. Melihat Dedi melintas YA yang telah lama ingin menemui korban dan menyelesaikan permasalah yang sempat diadukan oleh istrinya, langsung keluar rumah untuk menemui Dedi sembari membawa pisau.

Ketika Dedi kembali melintas di depan rumahnya, YA langsung meminta Dedi berhenti namun tidak dihiraukannya. Karena kesal ia langsung melemparkan kayu yang dibawanya ke arah Dedi sehingga Dedi terjatuh dari motor yang dikendarainya.

"Saat Dedi terjatuh, YA langsung menusuk Dedi menggunakan pisau yang dibawanya. Bahkan aksi YA mendapatkan perlawanan dari Dedi dengan merebut pisau dari tangan YA, yang mengakibatkan YA mengalami luka dibagian tangan karena menahan pisau,” jelasnya.

Dan perkelahian itu terdengar oleh istri YA yang langsung melerai keduanya, usai dipisahkan oleh istri YA, Dedi langsung pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motornya. Namun, Dedi akhirnya meninggal dunia. Korban diketahui sempat di bawa warga dan keluarga ke klinik tapi tidak tertolong lagi.

“Perbuatan YA adalah penganiayaan bukan pembunuhan seperti yang dituduhkan, terlebih korban meninggal di klinik bukan tewas di lokasi kejadian,” ujar Burmasyahtia Darma.

Editor : -

Tag : #hukum    #vonis    #pemerkosaan    #penikaman    #penganiayaan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU