PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mencetus ide pembiayaan makan siang gratis bagi siswa/siswi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu, ia ungkapkan saat hadir di acara simulasi makan siang gratis di SMPN 2 Curug, Tangerang, Banten belum lama ini. Apa yang sampaikan Airlangga diperkuat oleh tenaga ahli instansi itu, Ahmed Zaki.
Ahmed menerangkan, pembiayaan makan siang gratis dapat menggunakan dana BOS afirmatif dan dana BOS spesifik. Pembiayaan melalui dua sumber ini kata dia tidak perlu dikhawatirkan karena pengawasannya akan lebih mudah.
Namun, di tengah kondisi dana BOS yang terus mengalami penurunan setiap tahun, kebijakan ini berpotensi menambah beban baru bagi dunia pendidikan.
Pengamat Pendidikan Institute Komunikasi dan Bisnis LSPR, Ari S Widodo Poespodiharjo, menyoroti hal itu mengacu pada kondisi sulit institusi pendidikan saat ini.
Ia mengatakan, program makan siang gratis bagi siswa/siswi sebenarnya ide yang bagus namun akan membebankan jika tidak dipersiapkan secara matang terutama dari sisi pembiayaan.
"Para pengamat menyoroti bahwa sementara ide tersebut mungkin baik, tetapi implementasinya harus dipertimbangkan dengan hati-hati, terutama mengingat kondisi sulit dunia pendidikan saat ini,"jelasnya kepada PARBOABOA, Rabu (06/3/2024).
Apalagi, kata dia dana BOS selama ini telah menjadi penopang utama bagi banyak sekolah di Indonesia. Dengan mengalihkan penggunaannya akan mengorbankan banyak hal, termasuk tenaga honorer yang gajinya bergantung pada dana BOS.
Karena itu, ia meminta pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar memikirkan opsi yang terukur dari sisi pembiayaan jika program itu benar-benar akan dilakukan.
Sebab pertanyaan besar banyak pihak saat ini adalah, "seberapa besar ketersediaan dana BOS untuk program baru, mengingat banyak daerah mengalokasikan dana BOS untuk membayar staf honorer."
Selain itu dalam hal alokasi dana, Ari menyarankan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berperan aktif dalam menentukan sumber dana yang sesuai.
Ia mengingatkan hal itu, karena anggaran dana pendidikan dari pemerintah terbatas, tidak akan mampu menjangkau kebutuhan yang semakin besar dengan jumlah penduduk yang terus meningkat.
Sebelumnya ide makan siang gratis ini datang pasangan capres 02, Prabowo-Gibran yang menurut real count sementara KPU saat ini, unggul dari dua pasangan lainnya.
Ari mengatakan karena ide awalnya merupakan program politik dan diungkapkan langsung oleh para politisi, realisasinya tidak boleh mengorbankan hal-hal mendasar di dunia pendidikan.
Menurut dia, institusi pendidikan harus tetap menjadi lembaga yang otonom. Segala kebijakan politik yang bersifat sesaat tidak boleh meruntuhkan visi-misi pendidikan itu sendiri.
Ari mengatakan harapan masyarakat saat ini sederhana yakni, "berikan ruang bagi para pendidik dan administrator pendidikan untuk bekerja membangun dunia pendidikan yang lebih baik."
"Namun, politisasi pendidikan seringkali membuat permasalahan utama terabaikan," tegas dia menambahkan.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri juga menolak keras pembiayaan makan siang gratis dengan dana BOS.
Iman menegaskan, saat ini saja anggaran APBN untuk pendidikan belum mengakomodasi kesejahteraan para guru dan perbaikan fasilitas untuk menunjang kemajuan sektor pendidikan.
Karena itu, apabila dana BOS dipaksakan untuk membiaya makan siang gratis, ia khawatir perbaikan fasilitas sekolah akan berjalan di tempat dan menghambat upaya meningkatkan kesejahteraan para guru.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun ajaran 2021/2022 jumlah gedung sekolah yang rusak di seluruh daerah Indonesia sebanyak 60,6 persen.
Menurut Iman, alih-alih membiaya makan siang gratis, anggaran yang ada sebaiknya dialokasikan untuk memperbaiki fasilitas-fasilitas tersebut dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mengkritik keras wacana pembiayaan makan siang gratis menggunakan dan BOS karena tidak sesuai dengan UU.
Abdul mengungkapkan dana BOS telah diatur secara rinci dalam Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini kata dia mengamanatkan, penggunaan dana BOS harus menjamin wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Itu berarti, dana Bos harus diprioritaskan untuk biaya pendidikan, bukan untuk hal-hal lain termasuk makan siang gratis. Ia mengatakan, jika pemerintah tetap ngotot mengadakan makan siang gratis pembiayaannya harus dari sumber lain bukan dana BOS.
Editor: Krisna