PARBOABOA, Pematang Siantar - Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menegur 50 tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional saat Ramadan 2023.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PenakPerda) Satpol PP Kota Pematang Siantar, Maharaja Tua Nababan mengatakan, Surat Edaran (SE) pelarangan tentang operasional usaha tempat hiburan malam (THM), griya pijat, dan karaoke sudah keluarkan pada 31 Maret 2023 lalu dengan nomor 300.1.2.1/2117/III/2023, mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 9/1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, dan ketertiban umum.
"Kami meningkatkan patroli rutin setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 01.00 WIB, dengan empat titik rawan yang tetap kami awasi," katanya saat di konfirmasi di ruangannya kepada Parboaboa, Senin (03/04/2023).
Maharaja menjelaskan, lewat surat edaran tersebut, jam operasional usaha bagi klub malam, pub/live music, bar/rumah minum, dan diskotek, dimulai pukul 22.00 - 24.00 WIB. Untuk tempat usaha karaoke keluarga diperbolehkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dan griya pijat/kusuk lulur, SPA serta mandi pijat pukul 09.00-16.00 WIB.
"Sepanjang tiga hari surat edaran sudah dikeluarkan, kami total 50 tempat sudah kami tegur dan kami panggil ke kantor ini (Satpol PP)," ucapnya.
Ia menambahkan, sepanjang Ramadan 2023 ini, ada 60 petugas yang ditugaskan untuk melakukan patroli di empat titik rawan, masing-masing dijaga 15 personel.
"Selain itu, dilarang memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan, yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah," pungkasnya.
Editor: RW