rini | Hukum | 24-08-2021
PARBOABOA, Jawa Tengah - Seorang remaja yang baru berusia 16 tahun asal Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah dari teman sepermainannya.
Pelaku berinisial MA (42) dilaporkan oleh orang tua korban
setelah bidan desa menyebutkan korban sedang hamil. Padahal awalnya korban
dibawa ke puskesmas untuk berobat karena merasa tidak enak badan.
Saat diketahui hamil orang tuanya lalu menginterogasi dan
korban mengaku telah dihamili oleh MA.
"Selanjutnya saat ditanya, korban mengakui telah
diajak bersetubuh oleh tersangka yang tidak lain teman ayahnya," kata
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Senin 23 Agustus 2021.
Korban ternyata sering berkunjung ke rumah pelaku untuk
bermain bersama temannya, pelaku kemudian merasa tertarik dan meminta nomor
WhatsApp korban.
Pelaku kemudian merayu korban dan menjanjikan uang jika
korban bersedia bersetubuh. MA mengaku menyetebuhi korban sebanyak dua kali
pada tanggal 18 dan 29 April 2021.
"Persetubuhan dilakukan di sumur dan belakang kandang
kayu rumah nenek korban," ujar Edi.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tag : #kriminal #hukum