parboaboa

Awal Bulan Juni, RKPD Tahun 2024 Disahkan Oleh Pemkab Simalungun

Putra Purba | Daerah | 15-02-2023

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menargetkan pengesahan hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dapat dilakukan tahun depan. Persisnya awal bulan Juni. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Simalungun- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menargetkan pengesahan hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dapat dilakukan tahun depan. Persisnya awal bulan Juni.

Sekretaris Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun, Marolop Silalahi mengatakan akan mendukung setiap proses dalam tahapan untuk RKPD 2024 agar disahkan sesegera mungkin sesuai jadwal. 

"Penyederhanaan dan reformasi birokrasi akan sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan didukung dengan data manusia berkompeten di bidangnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/02/2023)

Marolop mengatakan, menyederhakan birokasi menjadi fokus pembangunan di Kabupaten Simalungun saat ini. Termasuk penguatan daya saing SDM, tata kelola pemerintahan yang maju, dan pengurangan angka kemiskinan di beberapa daerah zona merah.

“Beberapa yang menjadi koreksi adalah sistem pelayanan publik dianggap masih sangat lama sehingga perlu dilakukan reformasi secara bertahap,” imbuhnya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Simalungun, Ronald Samuel Tambun mengatakan pelaksanaan konsultasi publik di tingkat OPD menjadi satu tahapan dalam rangka penyusunan RKPD, sebelum dilaksanakannya kegiatan musrenbang di tingkat kecamatan yang akan dilaksanakan pada akhir bulan Februari.

"Kita upayakan tahap pemuktahiran dokumen kepada Bappeda Provinsi Sumut (Sumatera Utara) awal bulan Juni agar di sahkan" katanya.

Ronald menjelaskan Pemkab Simalungun juga memprioritaskan dalam waktu dekat yakni pengentasan program kemiskinan ekstrem. Serta pengentasan stunting untuk meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Manusia.

Editor : Betty Herlina

Tag : #simalungun    #rkpd 2024    #daerah    #bappeda    #permendagri    #ipm    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU