Ronny Talapesy Sayangkan Pencabutan Perlindungan Bharada E

Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan fisik untuk kliennya. (Foto: Instagram/@ronnytalapessy)

PARBOABOA, Jakarta - Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan fisik untuk kliennya, karena wawancara yang dilakukan oleh Bharada E dengan salah satu stasiun televisi nasional.

Dalam keterangannya, Ronny membantah klaim yang mengatakan Bharada E melakukan wawancara tersebut tanpa izin dari LPSK. Menurutnya, wawancara tersebut berlangsung setelah dirinya mengirimkan surat kepada LPSK. Bahkan, Ronny menyebut dirinya telah meminta izin langsung kepada salah satu pimpinan LPSK dalam permohonan izin tersebut dan menyebut bahwa pimpinan LPSK telah setuju memberikan izin wawancara

"Saya mengonfirmasi langsung dan menelepon kepada LPSK dan LPSK sampaikan silakan," kata Ronny, Jumat (10/03/2023).

Dengan adanya izin tersebut, Ronny mengklaim Bharada E tidak melakukan pelanggaran klausul perjanjian perlindungan. Ia menilai keputusan LPSK tersebut merupakan kesalahpahaman.

"Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian dalam poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK," lanjutnya.

Oleh karena itu, Ronny meminta LPSK untuk meninjau kembali keputusan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer, agar hak-hak Richard Eliezer tetap terlindungi dan tidak menjadi korban.

Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer setelah ia diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi swasta tanpa sepengetahuan LPSK.

LPSK sempat meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan karena dapat berdampak pada perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara tersebut tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.

Richard Eliezer sebelumnya mendapat perlindungan dari LPSK karena bertindak sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

LPSK telah mendampingi Eliezer sejak sebelum persidangan hingga vonis 1 tahun 6 bulan dijatuhkan hakim kepadanya. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Bharada E, selaku eksekutor dalam kasus ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Status sebagai Justice Collaborator (JC) menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman Bharada E. Selain itu, dirinya mendapat perlindungan khusus dari LPSK sejak masa persidangan sampai pada saat ini saat ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS