Rumah Dieksekusi PN Medan, 2 Anggota Polisi Hanya Bisa Pasrah

Warga Jalan Turi Bersama Kuasa Hukum (Dok. Aktual)

PARBOABOA, Medan – Upaya pengosongan 14 rumah warga Jalan Turi Gang Bea Cukai Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, diwarnai aksi saling dorong.

Proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, Dinner Sinaga, pada hari Rabu (27/7/2022), dibantu Polrestabes Medan, diawali dengan pembacaan putusan dan membuat situasi semakin memanas. Ditambah lagi lokasi lahan yang dimaksudkan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan BPN.

Perbedaan lokasi itu terungkap saat salah satu pemilik rumah, Sihotang melakukan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya. Ia juga mengatakan bahwa mereka  sudah 20 tahun tinggal di daerah tersebut dan kini meminta keadilan atas rumah miliknya.

"Saya akan mempertahankan hak saya. Saya mendapatkan rumah ini dengan mencicil. Saya menduga ada mafia dalam kasus tanah ini," ucapnya.

Selain rumah Sihotang, dua rumah yang ikut dieksekusi merupakan milik anggota polisi, Kompol B. Sihotang, anggota Polda Aceh dan Brigadir Polisi Riris Silalahi, anggota Polsek Medan Timur. Mereka hanya pasrah melihat proses pengosongan itu.

Sementara Dinner Sinaga menjelaskan bahwa eksekusi ini berdasarkan risalah lelang dan pihaknya hanya melaksanakan tugas. 

"Yang kami kosongkan lima rumah, karena yang lain sudah dikuasai pemohon. Kalau eksekusi ini dinilai salah, silahkan saja melakukan upaya hukum. Kami menjalankan risalah lelang dari kantor lelang negara," tegasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS