parboaboa

Sedang Butuh Tabung Oksigen, Pasien Kritis Malah Ditipu Penjual Palsu

rini | Hukum | 24-07-2021

Pelaku penjual tabung oksigen palsu

PARBOABOA, Gresik - Kejahatan yang memanfaatkan pandemi covid-19 kembali terjadi. Kali ini seorang pria Bernama hari Kurniawan seorang warga Panca warna, Gresik melakukan penipuan dengan modus menjual tabung oksigen.

Korbannya yang bernama William membutuhkan tabung oksigen karena sedang dalam kondisi kritis akibat covid-19. Wiliam kemudian mencari penjual tabung oksigen di sosial media dan menemukan akun Meriang Hati yang menjual tabung oksigen dengan harga yang cukup tinggi Rp. 7,5 juta.

Karena sangat membutuhkan tabung oksigen itu, Wiliam akhirnya menghubungi nomor yang tertera dan setuju untuk melakukan transaksi. Uang kemudian langsung dikirimkan ke rekening atas nama Hanafi Umar.

"Pada saat pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen, kemudian pelapor mencoba hunting tabung oksigen melalui online atau facebook dan terhubung ke akun pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian di Surabaya, Sabtu (24/7/2021).

Namun tabung oksigen yang dipesan tak kunjung dikirim. Bahkan nomor handphone pelaku sudah tidak aktif saat coba dihubungi. Korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Penyelidikan dilakukan langsung setelah laporan diterima dan Hari Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan Hari di rumahnya, Gresik, Jumat (23/7/2021).

Barang bukti diamankan,  screenshot chat facebook, bukti transferan uang, sisa uang Rp 2,5 juta hingga sebuah handphone untuk transaksi.

Dari keterangan tersangka, ia sengaja melakukan penipuan itu karena melihat kesempatan dari kelangkaan tabung oksigen.

 Kapolres Surabaya itu juga berpesan agar masyarakat teliti saat melakukan transaksi online.

"Kalau memungkinkan ya pakai sistem COD. Atau melakukan transaksi melalui ecommerce terpercaya. Tetap waspada dan jangan mudah percaya,"imbaunya.

Atas perbuatannya, Hari diduga melanggar pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

 

 

Editor : -

Tag : #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU