PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar tilang uji emisi mulai Sabtu (26/8/2023). Hal tersebut dilakukan dalam rangka menekan polisi udara yang semakin memburuk di wilayah Jabodetabek.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kendaraan roda empat yang tak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Sementara roda dua dikenakan denda Rp250 ribu.
Menurut Latif, biaya denda tersebut sesuai dengan pasal Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya juga sedang mencari lokasi yang cocok untuk melakukan tilang uji emisi kendaraan sehingga tidak menyebabkan kemacetan.
Terkait mekanisme penilangan, demikian Latif, sama seperti penilangan pada umumnya. Hanya saja, pengujian emisi kendaraan akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Karena yang mempunyai alat kan dari mereka," kata Latif.
Sejauh ini, pemerintah telah mengeluarkan beragam kebijakan dalam menekan polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Salah satunya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk 50% ASN sejak 21 Agustus lalu hingga 21 Oktober 2023.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
Untuk diketahui, pada Kamis pagi (24/8/2023), Ibu kota Jakarta masih berada di 10 besar posisi kota paling berpolusi di Indonesia menurut situs pemantau polusi udara IQAir.
Kendatipun sudah 4 hari menerapkan WFH, ternyata kualitas udara di Jabodetabek masih belum berubah. Melansir laman IQAir, kualitas udara Jakarta pada pagi tadi berada di atas angka 160 dengan kategori tidak sehat.
Angka tersebut tidak berbeda dengan data kualitas udara pada Minggu (20/8/2023), sehari sebelum kebijakan WFH diterapkan.
Data ini juga menunjukkan kualitas udara yang tidak sehat di sejumlah kota besar sekitar Jakarta seperti Tangerang Selatan dan Depok, dengan indek di atas 210.
Editor: Andy Tandang