PARBOABOA, Simalungun - Untuk mendalami aliran uang Rp1 miliar ke rekening pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Esron Sinaga, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kembali memeriksa bersangkutan bersama beberapa orang yang diduga terlibat gratifikasi.
"Untuk bukti-bukti sudah dikumpulkan dan sudah dipanggil lagi, untuk klarifikasi (Sekda dan Bendahara Setda Simalungun). Tapi untuk temuan kami, dirinya tidak terbukti melakukan gratifikasi," ujar Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pidsus Kejari Simalungun, Juna Kaban kepada Parboaboa, Selasa (4/3/2023).
Menurutnya, Kejari sudah melakukan penyelidikan hingga dua bulan ini. Adapun barang bukti yang dikumpulkan berupa pembukuan pihak bendahara dan print out rekening koran yang ditampilkan pada saat klarifikasi dan pemeriksaan kembali yang dilakukan Senin (3/3/2023) lalu.
"Terlapor (Esron Sinaga) sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan dan tugas yang cukup tinggi, tidak melakukan penyelewengan demi memenuhi kepuasan pribadinya," kata Juna.
Ia menambahkan, berkas-berkas tersebut akan di berikan kepada Inspektorat Daerah Simalungun untuk dipelajari lebih lanjut apakah masih ada kasus secara maladministrasi yang dilakukan oleh Sekda Simalungun, sendiri.
"Tidak menampik jika pihak Inspektorat (Simalungun) menemukan maladministrasi, sementara dari pemeriksaan yang kami bersangkutan tidak ditemukan melakukan gratifikasi," terangnya.
Kasi Intelijen Kejari Simalungun, David TH Siregar menambahkan, pihaknya masih mengupayakan untuk keselarasan data apakah itu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat sendiri.
"Kami menunggu saja temuan dari pihak Inspektorat, apakah ada bentuk maladministrasi atas pembukuan tersebut atau tidak, apakah dilaporkan atau tidak dari mereka (Inspektorat Daerah Simalungun)," tuturnya.
Terpisah konfirmasi, Sekda Simalungun, Esron Sinaga masih belum bisa berkomentar terkait hal ini hingga berita ini di terbitkan.
Editor: RW