parboaboa

Sengketa Tanah: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

Krisna | Hukum | 04-08-2023

Ilustrasi Sengketa Tanah (Foto:iStockPhoto)

PARBOABOA – Selain kasus pembunuhan, pencurian, dan sebagainya, salah satu permasalahan yang kerap terjadi saat ini dan melibatkan badan hukum adalah sengketa tanah.

Mungkin tidak sedikit dari kamu yang sudah pernah mendengar kasus perselisihan ini.

Melansir dari Universitas Islam Sultan Agung, sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah, dan menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat, terutama untuk kepastian hukum di dalamnya.

Tak hanya badan hukum, perselisihan ini juga melibatkan lembaga atau perseorangan, namun tidak memiliki dampak meluas.

Secara umum, objek sengketa memang tidak selalu membahas tentang tanah. Namun, permasalahan ini lebih mendefinisikan benda maupun hal lainnya yang diperebutkan oleh 2 pihak.

Dalam memahami lebih jelas apa itu sengketa tanah, di bawah ini Parboaboa sudah menjelaskannya secara detail yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.

Pengertian Sengketa Tanah

Ilustrasi Sengketa Tanah (Foto: iStockPhoto) 

Dalam Undang-undang Sengketa Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011 dijelaskan, sengketa tanah adalah tanah yang kepemilikannya dipersoalkan oleh 2 pihak yang ingin mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Kasus sengketa tanah cenderung sering terjadi di Indonesia dan menjadi salah satu perselisihan yang tak terelakkan saat ini.

Sengketa semacam ini bisa muncul karena berbagai alasan, seperti batas-batas tanah yang tidak jelas, klaim kepemilikan yang bertabrakan, sengketa warisan, atau perubahan tata ruang.

Untuk menghindari permasalahan seperti ini, perlu mengecek status kepemilikan properti yang akan kamu beli dari seseorang perantara maupun tanpa perantara.

Cara umum yang dilakukan yaitu dokumen sertifikat tanah yang sah, di badan hukum serta keaslian kepemilikan sertifikat.

Dasar Hukum yang Mengatur Sengketa Tanah

Ilustrasi Dasar Hukum Sengketa Tanah (Foto: iStockPhoto) 

Sengketa pertanahan memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa:

Kasus sengketa tanah mencakup sengketa, konflik, dan perkara yang berkaitan dengan tanah, yang diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, atau kantor pertanahan sesuai dengan kewenangannya.

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, sengketa pertanahan dapat dibagi menjadi 3 kategori berbeda, yaitu:

1. Sengketa pertanahan

Perselisihan atas tanah antara individu, badan hukum, atau lembaga yang tidak memiliki dampak yang luas.

2. Konflik pertanahan

Perselisihan atas tanah antara individu, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang cenderung atau telah berdampak luas.

3. Perkara pertanahan

Perselisihan atas tanah yang diselesaikan melalui lembaga peradilan.

Penyebab Sengketa Pertanahan

Penyebab Sengketa Tanah (Foto: iStockPhoto)

Ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan sengketa tanah terjadi, di antaranya yaitu:

1. Tumpang Tindih Kepemilikan

Tumpang tindih kepemilikan termasuk contoh sengketa tanah yang menyebabkan dua tau lebih individu atau kelompok mengklaim kepemilikan atas tanah yang sama, yang dapat mengakibatkan konflik mengenai hak kepemilikan.

2. Ketidakjelasan Batas-Batas Lahan

Perselisihan dapat muncul ketika tidak ada batas-batas fisik yang jelas atau ada ketidaksepahaman mengenai batas-batas lahan antara dua properti yang berdekatan.

3. Klaim Warisan

Sengketa dapat timbul dari pembagian tanah yang diwariskan dari orang tua atau kerabat yang meninggal, di mana ahli waris berselisih mengenai bagian masing-masing.

4. Perubahan Tata Ruang

Ketika pemerintah mengubah peruntukan suatu wilayah, hal ini bisa menimbulkan sengketa dengan pemilik tanah yang mungkin tidak setuju dengan perubahan tersebut.

5. Sengketa Guna Usaha

Sengketa juga bisa terjadi ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai hak penggunaan lahan untuk tujuan bisnis atau komersial.

6. Penguasaan Tanah Secara Ilegal

Ketika ada klaim bahwa seseorang atau sekelompok orang telah mengambil alih atau menggunakan tanah orang lain secara ilegal.

7. Kesalahan Pencatatan dan Administrasi

Sengketa juga dapat disebabkan oleh kesalahan dalam pencatatan kepemilikan atau administrasi tanah, yang mengarah pada klaim yang bertentangan.

8. Ketegangan Sosial dan Budaya

Faktor-faktor sosial dan budaya juga dapat berkontribusi terhadap Sengketa pertanahan, terutama di wilayah dengan perbedaan etnis atau adat istiadat yang kompleks.

Macam Sengketa Tanah yang Sering Terjadi

Perselisihan mengenai tanah sengketa memang cenderung terjadi saat ini. Tak hanya sebatas tanah, perselisihan ini juga sudah merembes dalam berbagai aspek untuk di permasalahkan.

Beberapa contoh sengketa tanah yang sering terjadi antara lain adalah:

1. Sengketa Batas-Batas Lahan

Konflik yang muncul karena ketidakjelasan atau ketidak sinkronan mengenai batas-batas fisik antara dua atau lebih properti yang berdekatan.

2. Sengketa Warisan

Perselisihan yang timbul dalam proses pembagian atau pewarisan tanah setelah kematian pemilik sebelumnya, di mana ahli waris berselisih mengenai pembagian warisan dan hak kepemilikan tanah tersebut.

3. Sengketa Guna Usaha

Ketika ada perselisihan mengenai hak penggunaan tanah untuk tujuan komersial, industri, atau proyek pembangunan yang diusulkan.

4. Sengketa Akibat Perubahan Tata Ruang

Sengketa yang terjadi ketika pemerintah merencanakan perubahan status tanah, misalnya dari tanah pertanian menjadi zona industri atau komersial.

5. Sengketa Adat dan Kultural

Konflik antara kelompok masyarakat yang memiliki adat istiadat atau keyakinan budaya yang berbeda terkait dengan hak kepemilikan atau penggunaan tanah.

6. Sengketa Penguasaan Tanah Secara Ilegal

Ketika ada klaim bahwa seseorang atau sekelompok orang telah mengambil alih atau menggunakan tanah milik orang lain secara ilegal.

7. Sengketa Akibat Pengembangan Perkotaan

Konflik yang muncul karena ekspansi kota atau pembangunan infrastruktur yang mengganggu hak kepemilikan dan hak penggunaan tanah warga.

8. Sengketa Akibat Ketidaksesuaian Administrasi

Perselisihan yang timbul karena kesalahan dalam pencatatan kepemilikan atau administrasi tanah yang menyebabkan klaim ganda atas kepemilikan tanah tersebut.

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah

Dalam menyelesaikan persoalan seperti ini, dibutuhkan peran pakar hukum yang memahami mengenai apa itu sengketa tanah. Selain itu, dalam mengatasi persoalan seperti ini juga, terdapat beberapa cara lainnya, seperti:

1. Mengecek terlebih dahulu asal usul kepemilikan lahan

Sebelum menyelesaikan permasalahan Sengketa pertanahan, maka kamu harus secara rinci memeriksa status lahan yang akan dibeli.

Kamu harus memastikan bahwa lahan tersebut benar-benar dimiliki oleh penjual dengan memverifikasi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik. Lakukan pengecekan dengan teliti untuk memastikan keabsahan kepemilikan tersebut.

2. Cek Keaslian atau keabsahan sertifikat

Sebelum membeli tanah dan diperlihatkan sertifikat atau girik oleh penjual, sangat penting untuk tidak langsung percaya sebelum memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.

Kamu dapat dengan mudah melakukan pengecekan dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keaslian dokumen dan memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa.

3. Pastikan Kredibilitas Penjual

Sebelum membeli tanah, penting untuk memeriksa kredibilitas penjual. Jika penjual adalah seorang pengembang, pastikan untuk mencari informasi tentang rekam jejak perusahaan pengembang tersebut.

Jika perusahaan pengembang tersebut merupakan perusahaan terbuka, kamu dapat mencari informasi tentangnya melalui data Bursa Efek Indonesia secara online.

Apabila yang menjual adalah perorangan, pastikan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut dengan bertanya kepada tetangga atau pengurus RT atau RW di sekitar lokasi lahan untuk memastikan identitas dan kepercayaan terhadap penjual tersebut.

4. Membuat Pengaduan ke Kantor Kepala Pertahanan

Langkah terakhir yaitu melakukan pengaduan ke kantor kepala pertanahan, yang bisa dilakukan secara tertulis melalui kotak surat, website, atau loket pengaduan kementerian.

Selain itu, kamu dapat mengirimkan berkas pengaduan langsung ke kantor pertanahan, dan berkas tersebut akan disampaikan ke kantor wilayah pertanahan dan selanjutnya dialihkan kepada kepala kantor pertanahan.

Contoh Kasus Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya

Untuk memahami lebih jelas mengenai perselisihan satu ini, berikut satu contoh kasus sengketa tanah dan penyelesaiannya yang bisa kamu simak untuk menambah pengetahuanmu.

Kasus Sengketa Tanah di Wilayah A

Deskripsi Kasus:

Di Wilayah A terdapat sebidang tanah yang selama puluhan tahun telah dikuasai oleh seorang petani bernama Pak Budi dan telah diolah sebagai lahan pertanian miliknya.

Namun, suatu hari muncul seorang individu bernama Pak Hadi yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut dan ingin mengambil alih tanah tersebut untuk tujuan komersial.

Penyelesaian:

1. Mediasi

Kedua belah pihak, Pak Budi dan Pak Hadi, sepakat untuk mencoba menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi. Mediator yang netral dilibatkan untuk membantu proses negosiasi.

Setelah mendengarkan argumen dan bukti dari masing-masing pihak, mereka berusaha mencari kesepakatan yang dapat saling menguntungkan.

Akhirnya, mereka mencapai kesepakatan bahwa Pak Hadi akan memberikan ganti rugi kepada Pak Budi sebagai bentuk kompensasi atas investasi dan pekerjaannya selama ini di lahan tersebut.

Dengan demikian, Pak Hadi bisa mengambil alih tanah, sementara Pak Budi mendapatkan ganti rugi yang adil.

2. Arbitrase

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, kedua belah pihak dapat memilih untuk mengajukan sengketa ke proses arbitrase. Dalam kasus ini, seorang arbiter akan menyelesaikan sengketa berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

Arbiter memutuskan bahwa hak kepemilikan tanah berada pada Pak Hadi karena memiliki bukti kepemilikan yang sah, namun Pak Hadi juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada Pak Budi sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan investasinya di lahan tersebut.

3. Penyelesaian di Pengadilan

Jika proses mediasi dan arbitrase tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan, Pak Budi dan Pak Hadi dapat membawa sengketa pertanahan ini ke pengadilan.

Pengadilan akan mengadakan persidangan dan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Pengadilan memutuskan bahwa hak kepemilikan tanah berada pada Pak Hadi berdasarkan bukti yang kuat, dan Pak Budi mendapatkan ganti rugi yang dianggap adil atas pengorbanannya selama ini.

Kesimpulan

Penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, tergantung pada kesepakatan dan pendekatan kedua belah pihak. Mediasi adalah cara damai untuk mencapai kesepakatan, sementara arbitrase dan pengadilan adalah opsi jika mediasi tidak berhasil.

Dalam kasus seperti ini, penting bagi kedua belah pihak untuk tetap terbuka dan menghargai argumen dan bukti dari pihak lain demi mencari penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Demikianlah penjelasan lebih detail mengenai apa itu sengketa tanah yang dapat menjadi wawasan baru buatmu. Artikel ini juga dapat menjadi referensi jika sewaktu-waktu kamu terlibat dalam perkara seperti ini. Semoga membantu!

Editor : Ester

Tag : #sengketa tanah    #sengketa tanah adalah    #hukum    #kasus sengketa tanah    #contoh kasus sengketa tanah dan penyelesaiannya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU