Seorang Pemuda di Demak Bunuh Kekasihnya karena Hamil dari Pria Lain

Pelaku pembunuhan di Demak mengaku nekat membunuh korban karena merasa dibohongi

PARBOABOA, Demak - Kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan di tanggul Sungai Wulan, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak pada Senin (16/8) akhirnya terungkap.

Pelaku merupakan kekasih korban berinisial HR (20). Pelaku nekat melakukan pembunuhan kepada korban DA (19) karena kekasihnya itu tengah hamil 6 bulan yang merupakan anak laki-laki lain. Korban dan pelaku baru berhubungan selama 4 bulan.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan pelaku mengakhiri hidup kekasihnya di sebuah hotel di Kabupaten Kudus, saat korban terlelap tidur, pukul 03.00 WIB.

"Sebelumnya janjian ketemu di hotel pukul sembilan malam. Setelah melakukan hubungan intim pelaku melakukan niatnya," ujar Budi dalam gelar kasus, Kamis, 19 Agustus 2021.

Aksi pembunuhan sendiri telah direncanakan oleh pelaku. Menurut pengakuan HR, pembunuhan itu dilakukannya karena merasa dibohongi oleh kekasihnya sendiri.

"Tersangka ini membunuh dengan cara menjerat leher korban pada saat korban terlelap tidur," ujarnya.

Saat menjerat leher korban dengan tali, pelaku juga menginjak tangan serta tubuh korban yang tidur telungkup selama 20 menit.

Pelaku selanjutnya membawa tubuh korban kedalam mobil dan membuangnya di tanggul Sungai Wulan, hingga jasad korban ditemukan warga setempat keesokan harinya.

Budi mengatakan, dari penangkapan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti baju yang menjadi alat untuk membunuh korban, dua unit ponsel milik korban yang sempat dijual oleh pelaku, pakaian, motor korban, dan mobil rental yang menjadi sarana untuk membuang mayat korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS