PARBOABOA,
Jakarta – Setidaknya ada 7 kasus jual beli jabatan yang melibatkan
kepala daerah sepanjang tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 di Indonesia. Hal
itu diungkapkan oleh Pelakana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi
Maryati
Kata Maryati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada
tujuh kasus jual beli jabatan yang ditangani KPK dalam periode 2016-2021 yang
melibatkan kepala daerah. Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan modus jual
beli jabatan merupakan salah satu jenis korupsi yang kerap dilakukan kepala
daerah.
"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan
pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 bupati, yaitu Klaten,
Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo,"
ujar Ipi dalam keterangan tertulis, pada Rabu (1/9/2021).
Maryati melanjutkan, adapun tujuh kepala daerah tersebut
adalah Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan Bupati
Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Kemudian, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati
Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati
Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Terkait dengan terus berulangnya kasus korupsi terkait
pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para
kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan
wewenang. Khususnya, dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.
"Dari pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah,
KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di
antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa," ucap
Ipi.
Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari
pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi di
sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.
Dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata
kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong diimplementasikannya Monitoring
Center for Prevention (MCP).
"Manajemen ASN menjadi salah satu dari delapan fokus
area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi
tersebut," kata Ipi.
Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan
Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat
Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah,
Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang
mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas, menurut Ipi, sangat
tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata
kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan.