Sepanjang 2016-2021, Ada 7 Kasus Jual-Beli Jabatan yang Libatkan Kepala Daerah

Pelakana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.

PARBOABOA, Jakarta – Setidaknya ada 7 kasus jual beli jabatan yang melibatkan kepala daerah sepanjang tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Pelakana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati

Kata Maryati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada tujuh kasus jual beli jabatan yang ditangani KPK dalam periode 2016-2021 yang melibatkan kepala daerah. Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan modus jual beli jabatan merupakan salah satu jenis korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.

"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," ujar Ipi dalam keterangan tertulis, pada Rabu (1/9/2021).

Maryati melanjutkan, adapun tujuh kepala daerah tersebut adalah Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Kemudian, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Terkait dengan terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Khususnya, dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.

"Dari pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa," ucap Ipi.

Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

Dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP).

"Manajemen ASN menjadi salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut," kata Ipi.

Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas, menurut Ipi, sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS