PARBOABOA, Jakarta – Terdakwa penganiayaan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) meminta untuk tidak ditempatkan dalam satu sel yang sama dengan Mario Dandy Satrio (20).
Permintaan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing dalam sidang perdana kliennya dan Mario Dandy pada Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Happy SP memohon kepada majelis hakim untuk memisahkan ruang tahanan antara Shane Lukas dan Mario Dandy dengan alasan demi keamanan dan kondisi psikologis kliennya.
Dia menduga jika Shane dan mantan kekasih AG (15) disatukan dalam sel yang sama, maka akan ada penekanan sosial dari Mario Dandy dan terpengaruhnya independensi dari terdakwa.
Mendengar permohonan tim kuasa hukum, ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Alimin Ribut lalu menanyakan langsung kepada Shane Lukas terkait kebenaran satu ruang tahanan dengan Mario.
Shane lalu membenarkan bahwa dirinya memang satu sel dengan Mario Dandy.
Alimin Ribut kemudian mengabulkan permohonan kuasa hukum Shane Lukas dan bersedia mengeluarkan penetapan apabila dibutuhkan.
Diketahui, Shane Lukas dan Mario Dandy saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.
Keduanya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat, 26 Mei 2023.
Informasi ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di kantornya, Jumat.
Editor: Maesa