Sidang Bharada E Dilanjut Pekan Depan, 12 Saksi Akan Dihadirkan

Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

PARBOABOA Jakarta - Sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan pada Senin (31/10/2022).

"Senin tanggal 31 Oktober," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan.

"Tolong dihadirkan JPU hadirkan Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryanto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, Roziah," ungkap  hakim.

Sebelumnya, ada 12 orang saksi yang diperiksa yang merupakan pihak keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat dan Devianita Hutabarat.

Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Diketahui, dalam pembunuhan berencana tersebut, Bharada E mengaku bahwa dirinya mendapat perintah dari Sambo untuk menembak Brigadir J. 

Akan tetapi dalam eksepsi yang diajukan Sambo menyebut pihaknya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya. Dan dalam kasus ini, Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dan dalam persidangan sebelumnya, diketahui jika Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS