Sindir Gaji PNS yang Kuras APBN, Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen

Sambil sindir gaji PNS yang menguras APBN, buruh tuntut kenaikan UMP 15 persen di tahun 2024. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Persoalan upah minum pekerja swasta (UMP) seakan tak pernah selesai dibahas. Buruh kini kembali mendesak pemerintah untuk menaikan UMP sebesar 15% pada tahun 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin (21/8/2023), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kembali menyinggung soal kebijakan Presiden Jokowi yang akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% di 2024.

Said melihat adanya ketidakadilan terkait kebijakan pemerintah yang lebih cendrung memprioritaskan ASN ketimbang kaum buruh. Padahal menurutnya, ASN yang merupakan cost center alis pekerja yang mengambil duit APBN bisa mendapatkan kenaikan upah hingga 8%.

Hal ini, demikian Said, tentu tidak adil lantaran buruh merupakan profit center yang memberikan penghasilan melalui pendapatan dan pajak untuk negara.

"Yang profit dapat upah minimum naik sekitar 6,5 persen kalau pakai rumus Omnibus Law (Perppu Cipta Kerja), kok yang cost center naiknya 8 persen karena tidak ada indeks tertentu," ucap Iqbal.

Ia merasa aneh dengan kebijakan yang diambil negara, para pekerja swasta yang merupakan profit center dan menghasilkan pajak untuk negara upahnya lebih rendah dengan mereka yang menguras duit APBN.

"Aneh, negeri paling aneh sedunia ini," katanya kesal.

Iqbal mengaku tidak mempermasalahkan soal kenaikan upah ASN sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%. Hanya saja, pemerintah mesti adil dengan juga menaikkan upah para pekerja swasta.

Selain menyoroti soal kebijkan pemerintah, ia juga menyentil para pengusaha yang menggap remeh kualitas para pekerja dalam negeri. Menurut Iqbal, pengusaha selalu menjelekkan kualitas pekerja Indonesia ketika ada tuntutanan kenaikan upah.

Padahal, para pengusaha luar negeri, kata Iqbal, lebih menaruh respect terhadap para pekerja Indonesia.

"Pengusaha kita itu saking nasionalismenya tidak ada, selalu menjelek-jelekkan (buruh) Indonesia. Orang luar negeri, buyer, justru bangga dengan orang Indonesia. Kenapa pabrik bermerek itu lebih senang ke Indonesia? Karena keterampilan tangan (pekerja)," tutur Iqbal.

Pada Rabu (16/8/2023), Presiden Jokowi dalam rapat paripurna bersama DPR RI resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%.

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka perbaikan kesejahteraan yang kemudian berdampak pada akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain itu, Jokowi menegaskan, kenaikan gaji ASN juga dalam rangka mewujudakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pemerintah akan mengalokasikan dana Rp52 triliun dalam RAPN 2024 dengan klasifikasi anggaran ASN pusat sebesar Rp9,4 triliun, pensiunan Rp17 triliun dan untuk ASN daerah Rp25,8 triliun.

Perdebatan seputar UMP

Tuntutan kenaiakan upah buruh sudah disuarakan sejak 2022 lalu. Saat itu, Iqbal sempat menyinggung soal upah minimum pekerja yang tak naik selama tiga tahun. Hal tersebut menurutnya berdampak pada turunnya daya beli masyarkat dan buruh hampir 30%.

Iqbal juga menyoroti soal omnibus law yang dinilai merugikan kaum buruh lantaran ketidakjelasan perhitungan rata-rata kenaikan upah kaum buruh. Padahal sebelumnya, kata Iqbal, kenaikan upah sebesar 5%-7%.

Saat itu, ia memprediksi jika aturan tersebut tidak diperbaiki, maka kemungkinan upah buruh tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2030.

Ketika pemerintah menaikan harga BBM subsidi jenis pertalite dan solar pada 3 September lalu 2022 lalu, buruh pernah menuntut kenaikan upah menjadi 13 persen. Dalam analisisnya, Iqbal menjelsakan, dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM mencapai 6,5%, sementara pertumbuhan ekonomi dalam negeri hanya berada di kisaran 4%-5%.

Iqbal juga menyebut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, tidak punya hati dan tidak memahami persoalan yang dialami kaum buruh. Padahal, tuntutan kenaikan upah tersebut merujuk pada pertimbangan rasional terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, tuntutan buruh kala itu tak sejalan dengan pengusaha. Banyak pengusaha yang keberatan dengan tuntutan kenaikan upah 13% itu lantaran situasi ekonomi global yang masih loyo.

Pemerintah kemudian mengambil jalan tengah dengan menaikkan upah minimum maksimal 10% yang disahkan melalui
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pemerintah memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%.

 

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS