Menang Praperadilan, Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Gugur

Menang praperadilan, status tersangka eks Wamenkumham, Eddy Hiariej gugur. (Foto: PARBOABOA/Ferry)

PARBOABOA, Jakarta - Status tersangka yang disematkan kepada eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akhirnya gugur.

Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini melepas status tersangka usai menerima putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN), Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, Edy Hiariej mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK tidak sah dan mengabaikan sejumlah Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Selain penetapan tersangka tidak sah, hakim tunggal, Estiono menilai, gugatan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinyatakan tidak dapat diterima.

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Estiono di ruang sidang.

Awal mula kasus ini mencuat diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej.

Uang tersebut berdasarkan keterangan Sugeng, diterima Eddy dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan sebesar 7 miliar rupiah atas jasa bantuan konsultasi hukum.

IPW melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada 14 Maret 2023. Dari hasil penyelidikan, diketahui, terlapor membantu Helmut Hermawan selaku Direktur PT Citra Lampia Mandiri untuk mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumam.

Tak hanya itu, untuk menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti), Eddy disebut menerima bantuan pembiayaan dari Helmut Hermawan sebesar 1 miliar rupiah.

Upaya hukum praperadilan

Upaya hukum praperadilan telah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Secara garis besar, pasal 77 sampai 88 KUHAP menjelaskan kewenangan PN mengadili dan memutus gugatan praperadilan, berikut ketentuan-ketentuan untuk apa praperadilan diajukan.

Adapun berdasarkan UU a quo, praperadilan dilakukan terbatas untuk:

  1. Menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka
  2. Menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

Hal ini dipertegas oleh Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali).

Menurut Harahap, praperadilan adalah tugas tambahan yang diberikan kepada PN untuk menilai sah tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.

Tujuan praperadilan menurut Harahap untuk memastikan, proses hukum ditingkat penyelidikan dan penyidikan berkepastian dan tidak berpotensi melanggar hak-hak asasi manusia.

Selain itu, dalam hal gugatan praperadilan diterima, maka terhadap putusannya tidak dapat dimintakan banding, kalaupun tetap diajukan, harus dinyatakan tidak diterima. Hal yang sama berlaku jika dilakukan upaya hukum kasasi.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS