parboaboa

Talak Bain Sugra dan Kubra: Pengertian, Ketentuan, serta Contohnya

Ratni Dewi Sawitri | Islam | 05-06-2023

Talak bain (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA - Talak adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada proses perceraian atau pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Dalam  hukum Islam, terdapat dua jenis talak yang diakui, yaitu talak bain sughra (kecil) dan kubra (besar). 

Kedua bentuk talak bain ini memiliki perbedaan dalam segi prosedur dan implikasinya. Perbedaan tersebut menunjukkan tingkat seriusnya keputusan perceraian yang diambil.

 Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa ‘iddahnya.

Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata,

هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى

Artinya: “Suami tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).”

Hukum talak itu sendiri adalah mubah, yakni diperbolehkan. Namun, hal ini sangat dibenci Allah SWT. Hal ini telah diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah:

“Perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah thalaq (cerai).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Lantas, apa itu talak bain sughra dan talak baik kubra? Bagaimana kedudukannya dalam hukum Islam? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Talak Bain?

Apa itu talak bain? (Foto: Parboaboa/Ratni)

Jika terjadi perceraian, dilihat dari sisi bisa atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raji’i dan talak bain.

Melansir dari NU Online, talak raji’i artinya talak yang bisa dirujuk oleh suami yang memberikan talak, selama istri yang dijatuhi talak masih berada dalam masa iddah, baik ketika mendapatkan talak 1 ataupun talak 2.

Talak bain adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada talak yang bersifat tegas dan permanen. Ketika suami mengucapkan talak bain kepada istrinya, perceraian dianggap sah dan ikatan pernikahan dihentikan secara definitif.

Tidak ada kemungkinan rekonsiliasi atau kembali bersatu kecuali dengan melakukan pernikahan baru.

Proses talak bain harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam. Biasanya, suami harus mengucapkan talak dengan jelas dan tegas kepada istri, baik secara lisan maupun tertulis, dengan saksi yang hadir jika diperlukan.

Setelah talak bain diucapkan, pasangan suami-istri secara resmi terpisah dan istri tidak lagi menjadi istri sah dari suami tersebut.

Jenis Talak Bain

Jenis talak bain? (Foto: Parboaboa/Ratni)

Jika dilihat dari cara rujuknya, talak bain adalah yang harus melaksanakan ijab kabul kembali jika ingin rujuk.

 Di bawah ini yang termasuk dalam talak bain adalah talak bain sughra dan kubra. 

1. Talak Bain Sughra

Talak bain sughra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Artinya, ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing.

Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, yang bunyinya:

وأما الطلاق البائن: فهونوعان: بائن بينونة صغرى، وبائن بينونة كبرى. والبائن بينونة صغرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعقد جديد ومهر

Artinya, “Adapun talak bain ada dua macam: bain sugra dan bain kubra. Talak bain sugra adalah talak di mana setelahnya istri yang diceraikan tidak bisa dikembalikan oleh suaminya kepada ikatan perkawinan kecuali dengan akad dan mahar yang baru.” (Lihat: Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul-Fikr], juz IX/6955).

Talak bain sugra ini disebabkan oleh habisnya  masa iddah dari talak satu atau talak dua sehingga suami yang menceraikan tidak bisa merujuk atau mengembalikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali dengan akad dan mahar baru.

2. Talak Bain Kubra

Talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk, meskipun istri yang ditalak masih berada dalam masa iddah. Artinya, ketika suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, maka mantan istrinya itu harus pernah dinikahi oleh laki-laki lain.

Laki-laki lain tersebut kemudian disebut muhallil. Sebagaimana telah didefinisikan oleh az-Zuhaili:

والبائن بينونة كبرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعد أن تتزوج بزوج آخر زواجاً صحيحاً، ويدخل بها دخولاً حقيقياً، ثم يفارقها أو يموت عنها، وتنقضي عدتها منه. وذلك بعد الطلاق الثلاث حيث لا يملك الزوج أن يعيد زوجته إليه إلا إذا تزوجت بزوج آخر. 

Artinya, “Kemudian talak bain kubra adalah talak dimana setelahnya suami tidak bisa mengembalikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali si istri telah dinikahi terlebih dahulu secara sah oleh laki-laki yang lain, juga dicampuri dengan sebenar-benarnya, kemudian dicerai atau ditinggal wafat, serta iddahnya habis. Talak bain kubra ini biasanya terjadi setelah talak tiga sehingga suami tidak mampu mengembalikan sang istri kepada dirinya kecuali istrinya itu dinikahi dahulu oleh laki-laki lain.” (Lihat: az-Zuhaili: IX/6955).

Talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk karena istri sudah dijatuhi talak tiga, baik talak tiga yang dijatuhkan bertahap maupun talak tiga yang dijatuhkan sekaligus, baik dalam masa iddah maupun di luar masa iddah. Konsekuensi hukum seorang istri yang sudah ditalak 3 atau talak bain kubra adalah istri tidak boleh rujuk kembali sebelum ia menikah lagi dengan pria lain.

Jika suami ingin kembali menikahi mantan istrinya, disyaratkan si istri sudah pernah dinikahi oleh laki-laki lain atau muhallil. Salah satu ulama Syafi'i, Abu Syuja menyebutkan lima syarat kembalinya pernikahan suami-istri yang sudah talak tiga.

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه 

Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (menikah kembali) kecuali setelah ada lima syarat: sang istri sudah habis masa iddah darinya, sang istri harus dinikahi lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya,  si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Lihat: Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wat-Taqrib, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, halaman 33).

Hak Istri Saat Menjalani Masa Iddah Akibat Talak Bain 

Iddah talak bain adalah perempuan yang menjalaninya hanya boleh mendapatkan hak tempat tinggal saja.

Lalu perempuan yang menjalankan masa iddah karena ditinggal mati oleh suaminya tidak akan mendapatkan apa-apa. Namun, ia dan anak-anaknya berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa hak-hak ini bervariasi sesuai dengan praktek hukum Islam yang berlaku di negara yang bersangkutan. Jadi, perlu dikonsultasikan dengan ahli hukum Islam atau otoritas agama yang kompeten untuk memahami hak-hak istri secara spesifik dalam konteks hukum yang berlaku.

Contoh Talak Bain

Contoh talak bain? (Foto: Parboaboa/Ratni)

Berikut ini adalah contoh-contoh situasi talak bain adalah sebagai berikut:

Contoh 1:

Adi memberikan talak bain kepada Ani. Talak tersebut diberikan secara tegas dan tanpa ada niatan untuk merujuk kembali. Setelah talak diberikan, Adi dan Ani secara hukum tidak lagi suami istri dan tidak dapat kembali bersama kecuali dengan melakukan proses pernikahan ulang.

Contoh 2:

Budi memberikan talak bain kepada Dina dalam keadaan emosi yang tinggi. Namun, setelah beberapa waktu, Budi menyadari bahwa keputusannya terlalu tergesa-gesa dan ingin memperbaiki hubungan mereka. Namun, dalam talak bain, untuk kembali bersama, mereka harus melakukan proses pernikahan ulang.

Contoh 3:

Dedy memberikan talak bain kepada Eka dengan alasan perbedaan yang tidak bisa diselesaikan. Setelah talak, mereka berdua tidak memiliki hubungan pernikahan dan tidak bisa kembali bersama kecuali dengan melalui proses pernikahan ulang.

Dalam talak bain, keputusan perceraian bersifat final dan tidak ada kemungkinan untuk merujuk kembali tanpa melakukan pernikahan ulang. Setelah talak diberikan, hubungan pernikahan secara hukum berakhir.

Setelah mengetahui pengertian talak baik, penting bagi pasangan suami istri yang menghadapi situasi talak untuk mencari bimbingan dari ahli agama atau ahli hukum Islam yang kompeten. Mereka dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan implikasi talak serta membantu dalam menavigasi situasi yang sulit ini.

Editor : Lamsari Gulo

Tag : #rukun nikah    #talak bain    #islam    #talak bain sughra    #talak baik kubra    #perbedaan talak bain sughra dan kubra   

BACA JUGA

BERITA TERBARU