PARBOABOA – Talak artinya melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Dalam ilmu fiqih, berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkan, talak dibagi menjadi dua jenis yaitu talak raji dan bain.
Talak raji adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada bentuk perceraian yang dapat dirujuk kembali atau dicabut jika suami dan istri ingin berdamai dan melanjutkan pernikahan mereka.
Dalam talak raj'i, suami menyatakan talak kepada istrinya, tetapi masih dalam masa iddah (waktu tunggu) yang biasanya berlangsung selama tiga bulan.
Selama periode ini, pasangan masih memiliki kesempatan untuk berdamai dan membatalkan talak. Jika mereka tidak berdamai dan talak masih berlaku setelah masa iddah berakhir, maka perceraian dianggap final.
Dengan kata lain talak raji adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang mana istri boleh rujuk kembali sebelum masa iddah berakhir. Dalam surat Al-Baqarah ayat 229, Allah SWT berfirman:
اَلطَّلَاق٠مَرَّتٰن٠ۖ ÙَاÙمْسَاكٌۢ بÙمَعْرÙوْÙ٠اَوْ تَسْرÙيْØٌۢ بÙاÙØْسَان٠ۗ وَلَا ÙŠÙŽØÙلّ٠لَكÙمْ اَنْ تَأْخÙØ°Ùوْا Ù…Ùمَّآ اٰتَيْتÙÙ…ÙوْهÙنَّ شَيْـًٔا اÙلَّآ اَنْ يَّخَاÙَآ اَلَّا ÙŠÙÙ‚Ùيْمَا ØÙدÙوْدَ اللّٰه٠ۗ ÙَاÙنْ Ø®ÙÙْتÙمْ اَلَّا ÙŠÙÙ‚Ùيْمَا ØÙدÙوْدَ اللّٰه٠ۙ Ùَلَا جÙنَاØÙŽ عَلَيْهÙمَا ÙÙيْمَا اÙْتَدَتْ بÙهٖ Û— تÙلْكَ ØÙدÙوْد٠اللّٰه٠Ùَلَا تَعْتَدÙوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ ØÙدÙوْدَ اللّٰه٠ÙَاÙولٰۤىٕÙÙƒÙŽ Ù‡Ùم٠الظّٰلÙÙ…Ùوْنَ
Artinya:"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim."
Ayat di atas menjelaskan, jika suami menjatuhi talak raji kepada istri, ia masih memiliki sisa dua talak. Jika ia menjatuhkan talak yang lain, artinya tinggal sisa satu talak, dan seterusnya. Dengan demikian, jika sisa talak sudah habis maka suami tidak boleh lagi rujuk pada istrinya tanpa melakukan akad pernikahan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan talak raji? Berikut ini Parboaboa akan menjelaskannya secara mendalam.
Pengertian Talak Raji
Pengertian Talak raji adalah talak yang memungkinkan suami untuk rujuk tanpa perlu melakukan akad nikah lagi. Talak raj'i diberikan oleh suami kepada istrinya baik dalam perceraian pertama maupun kedua, dan suami berhak untuk rujuk kepada istri yang telah ditalak selama masih dalam masa iddah.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak raji disebutkan pada Pasal 118, yang menyatakan bahwa talak raji disebut juga talak satu dan talak dua.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dinyatakan bahwa KHI, perihal talak raji dan talak bain mengadopsi doktrin dari fiqih Syafi’I, sebagaimana madzhab yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Seorang suami yang memberikan talak ini kepada istrinya, baik itu talak satu maupun dua, masih dapat rujuk kembali, dengan syarat masa iddah istri belum selesai. Dengan demikian, mereka dapat rujuk tanpa perlu melakukan akad nikah kembali.
Namun, jika suami memberikan talak ini dan tidak rujuk hingga masa iddah berakhir akibat dari talak raji adalah istrinya diharamkan baginya. Dalam kasus ini, hubungan pernikahan mereka benar-benar telah berakhir.
Ulama Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat selama masa iddah, istri yang dijatuhi talak raji adalah haram untuk disetubuhi. Bahkan mereka berpendapat bahwa memandang tanpa syahwat pun tidak diperbolehkan.
Hak Istri Saat Menjalani Masa Iddah Akibat Talak Raji
Mengutip buku Al-Quan Hadits Madrasah Aliyah kelas X, suami yang menjatuhi talak ini pada istrinya tetap harus memenuhi kewajibannya. Suami berkewajiban untuk memberi uang belanja dan tempat tinggal kepada istrinya, selama masa iddah belum berakhir. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya tempat tinggal dan nafkah bagi orang yang bisa merujuk istrinya atau bagi istri yang bisa dirujuk." (HR. Ahmad dan Nasai).
Kemudian, ia juga tidak diperkenankan menikah dengan beberapa golongan wanita selama masa iddah istrinya belum berakhir. Dalam surat an-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:
"Diharamkan bagimu memadu dua orang perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau."
Ada beberapa wanita atau mahram yang tidak boleh dinikahi, di antaranya:
- Saudara perempuan istrinya, baik kandung seyah maupun seibu.
- Saudara perempuan ibu istrinya (bibi istri) baik kandung seayah ataupun kandung seibu dengan ibu istrinya.
- Saudara perempuan bapak istrinya (bibi istrinya) baik kandung seayah ataupun seibu dengan bapak istrinya.
- Anak perempuan saudara perempuan istrinya (keponakan istrinya) baik kandung seayah maupun seibu.
- Anak perempuan saudara laki-laki istrinya baik kandung seayah maupun seibu.
- Semua perempuan yang bertalian susuan dengan istrinya.
Hukum Talak Raji
Melansir dari Talak Raj’I dan Talak Bain Dalam Kajian Fiqih oleh Rifqi Qowiyul Imam, bahwa, hukum talak raji yang disepakati oleh para fuqaha memiliki beberapa dampak, seperti:
1. Mengurangi Jumlah Talak
Misalkan saja, jika suami menalak sitri dengan talak satu raj’i, berarti dia masih memiliki dua sisa talak. Jika dia menjatuhkan talak yang lain, berarti masih ada sisa satau talak, begitu seterusnya.
2. Berakhirnya Ikatan Suami Istri dengan Terhentinya Masa Iddah
Hukum talak raji adalah dalam hal ikatan suami istri, jika seorang suami menalak istri dengan talak raj’I, lalu masa iddahnya habis, sedangkan ia tidak ingin kembali dengan istrinya, maka istrinya menjadi haram baginya dengan terhentinya masa iddah tersebut.
3. Keharaman untuk Berhubungan Suami Istri
Berdasarkan mazhab Syafi’I dan Maliki, diharamkan melakukan hubungan badan dengan istri yang telah ditalak dengan talak raji adalah baik dnegan senggama ataupun dengan yang lainnya, bahkan jika hanya memandang walaupun tanpa syahwat.
Contoh Talak Raji
Berikut ini adalah contoh-contoh situasi talak raji adalah sebagai berikut:
Contoh 1:
Ahmad memberikan talak satu kepada Fatimah. Setelah beberapa minggu berlalu, mereka merasa penyesalan dan ingin memperbaiki hubungan mereka. Karena masih dalam masa iddah, mereka memutuskan untuk merujuk kembali. Talak tersebut dicabut dan pernikahan mereka berlanjut.
Contoh 2:
Ali memberikan talak dua kepada Aisyah. Mereka berdua merasa bahwa keputusan tersebut terburu-buru dan tidak ingin mengakhiri pernikahan mereka. Dalam masa iddah, mereka berdua berusaha untuk saling memahami dan menyelesaikan masalah yang ada. Akhirnya, mereka memutuskan untuk merujuk kembali dan melanjutkan kehidupan pernikahan mereka.
Contoh 3:
Rizky memberikan talak tiga kepada Nita. Namun, selama masa iddah, mereka tidak menemukan kesepakatan untuk merujuk kembali dan memperbaiki hubungan mereka. Setelah masa iddah berakhir, talak tersebut menjadi final dan hubungan pernikahan mereka resmi berakhir.
Perlu diingat bahwa setiap situasi talak raj'i dapat berbeda-beda tergantung pada keputusan pasangan yang terlibat.
FAQ – Tentang Talak Raji
1. Jelaskan perbedaan antara talak raji dan talak bain?
Perbedaan yang paling mendasar antar kedua talak ini terletak pada boleh dan tidak bolehnya rujuk. Talak raji adalah talak yang dilakukan suami dan masih diperbolehkan untuk merujuk istrinya dalam masa iddah tanpa perlu melakukan akad nikah baru, meskipun dalam hal ini istrinya tidak rela.
Sementara, talak bain adalah talak yang menghilangkan hubungan pernikahan saat itu juga. Jenis talak ini dibagi dalam dua hal, yakni talak bain sughra dan kubra.
2. Talak raji adalah talak keberapa?
Dalam Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 118 menyatakan bahwa talak raji adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami boleh rujuk dengan istri selama dalam masa iddah.
3. Apa akibat dari talak raji?
Berdasarkan akibat hukum yang muncul, talak raji masih diperbolehkan untuk rujuk dengan istri sebelum masa iddah tanpa perlu melakukan akad baru, hal ini terjadi setelah jatuhnya talak satu dan dua raji.
Adapun jika masa iddah telah setelai, talak raji berbalik hukumnya menjadi seperti talak bain dan suami tidak berhak memilih hak untuk merujuk istrinya, kecuali dengan akad atau ijab kabul baru.
Editor: Lamsari Gulo