Ini Tanggapan Kuasa Hukum Mario Dandy Soal Pengajuan Restitusi Rp100 Miliar

Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga (tengah) menanggapi restitusi atau ganti rugi yang diajukan LPSK untuk David Ozora senilai Rp100 miliar. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menanggapi restitusi atau ganti rugi korban yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk David Ozora senilai Rp100 miliar.

Menurut Andreas, saat ini pihaknya tengah menunggu Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengakomodir terkait restitusi yang diajukan LPSK tersebut.

"Prinsipnya, itu sudah ada hukum yang atur, nanti tinggal kita lihat bagaimana hakim akan akomodir. Enggak bisa yang bisa kami tanggapi dari restitusi itu selain menunggu proses hukumnya," kata Andreas di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Andreas menyampaikan kliennya harus mempertanggungjawabkan restitusinya karena selama ini Mario Dandy Satriyo dianggap sudah dewasa, sehingga hal tersebut perlu diterapkan.

"Kita juga harus sadar karena selama ini selalu ada anggapan Mario sudah dewasa, saat ini pun itu juga harus diterapkan. Artinya, dia arus mempertanggungjawabkan restitusinya secara pribadi. Bukan ayah atau pihak lain," tegas Andreas.

Jadi, kata Andreas, bisa saja nantinya semua harta atas nama Mario disita untuk dilakukan pelelangan untuk membayar restitusi tersebut. Namun Andreas mengaku belum mengetahui apakah ada aset atas nama Mario.

"Seperti kita ketahui, saat ini Mario belum kerja, dia masih mahasiswa dan kita enggak tahu sejauh mana restitusi itu. Apabila dikabulkan bisa dipulihkan karena bukan ayahnya yang melakukan tindak pidana," ungkap Andreas.

Ia juga menekankan, jika harta ayahnya, Rafael Alun Trisambodo bukan atas nama Mario maka tidak bisa ditarik untuk restitusi itu.

"Secara prosedur bisa enggak kalau restitusi diganti dengan masa tahanan?" tanya Andreas.

Ia mengatakan bahwa jangan sampai nantinya upaya ini dijalankan maksimal oleh pihak-pihak tertentu, akan tetapi ternyata hanya sebuah kertas saja.

"Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp300 miliar kalau hanya dikertas kan saya sekali gitu, karena yaitu pelakunya di sini diduga pelaku hanya mahasiswa bukan ayahnya. Ini malah mengincar harta ayahnya," tutur Andreas.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo membayar restitusi senilai Rp100 miliar kepada David Ozora.

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo nominal tersebut didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarganya, termasuk biaya pengobatan serta berbagai potensi kerugian ke depannya.

"Yang banyak itu pemulihan medis. Karena ini kan gangguan medisnya serius dan berjangka panjang," kata Hasto.

Diketahui, Cristalino David Ozora sempat mengalami koma setelah menjadi korban dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/02/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa penganiayaan dipicu oleh kekasih Mario Dandy, anak AG (15) yang mengadu kepada pelaku jika dirinya telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Dalam kejadian tersebut, Shane Lukas yang juga ditetapkan sebagai terdakwa berperan sebagai perekam penganiayaan serta memprovokasi Mario Dandy.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS