rini | Hukum | 05-08-2021
PARBOABOA,
Makassar - Aksi tarung bebas tanpa alat pengaman di Makassar,
Sulawesi Selatan sempat viral, sebanyak delapan pemuda diamankan Polrestabes
Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur
Rahman, mengatakan delapan pemuda itu merupakan petarung dan juga penonton
dalam video yang beredar luas di media sosial. Dua adalah petarung dan enam
lainnya penonton.
"Dari keterangan yang diperoleh untuk kegiatan ini,
baru sekali dilakukan," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4
Agustus 2021.
Para petarung yang menang akan dapat 10 persen dari
penjualan tiket atau sekitar Rp1,5 juta.
Kendati yang ditangkap hanya petarung dan penonton tarung
bebas itu, kata Jamal, pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami kasus
ini untuk mencari aktor dibalik kegiatan ilegal itu. Termasuk menangkap admin
akun medsos @makassarstreet_fight sebagai tempat mendaftar penonton maupun para
calon petarung.
Pertarungan ini bak kompetisi adu gulat seperti MMA. Hanya
saja tanpa pengaman dan matras sehingga memudahkan petarung terluka secara
langsung.
Terdapat dua video pertarungan itu tersebar berdurasi 01.30
menit. Kegiatan ilegal ini diduga terorganisir karena setiap calon petarung
harus mendaftarkan melalui akun Street Fight untuk disetujui pelaksanaannya.
Akun ini juga mengunggah jadwal dan nama peserta yang akan bertarung pada malam
hari.
"Kami melakukan pendalaman apakah ini ada hubunganya
dengan salah satu kelompok tertentu atau tidak. yang pasti sampai sekarang
mereka menyatakan mereka itu diundang melalui salah satu akun sosmed. Mereka
tertarik nonton, mereka akhirnya japri, dan mendaftarkan 10 ribu, dan untuk
fighter mendaftar 15 ribu-20 ribu, imbalannya 10 persen dari penjualan tiket,
hampir 1,5 juta," beber Jamal.
Pertarungan akan berakhir apabila salah satu petarung
menyatakan dirinya menyerah dan wasit yang mengawasi jalannya pertarungan
menyatakan salah satu petarung sudah kalah. Tanpa dibatasi dengan waktu yang
ditentukan.
Delapan terduga pelaku yang ditangkap polisi berinisal RA
(19) dan MA (19) sebagai petarung. Sedangkan penontonnya masing-masing EI, AB,
TS, MRA, MAF dan MA. Mereka rata-rata masih berusia remaja. Penonton dijerat Pasal
56 KUHP karena ikut serta.
"Terkait kejadian ini, kami Polrestabes Makassar menerapkan
Pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan Pasal 56 karena ikut serta. Ancaman
hukuman kurang lebih satu tahun," kata Jamal, Rabu (4/8/2021).
Jamal pun mengimbau agar para orangtua menjaga anak-anaknya
agar tidak ikut ajang tarung bebas jalanan tersebut. Ia juga meminta masyarakat
segera melapor ke polisi apabila melihat aksi serupa.
Editor : -
Tag : #viral #hukum