PARBOABOA,
Balikpapan - Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon
Balikpapan Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan didatangi oleh sejumlah
warga untuk memprotes kebijakan PLN ULP Balikpapan Selatan yang memutus aliran
listrik karena keterlambatan bayar tiga hari. Tak hanya itu, mereka juga
memprotes karena PLN secara sepihak mengganti KWH Pascabayar dengan Voucher.
Hal ini dialami oleh seorang lansia bernama Yosep (64),
warga Jalan Batakan Balikpapan. Ia mengaku listriknya diputus karena terlambat
membayar tiga hari. Keterlambatan itu terjadi bukan kerana disengaja. Ia terlambat
membayar lantaran tengah dirawat di Isolasi Teradu Embarkasi Asrama Haji
Balikpapan akibat terpapar Covid-19.
Yosep juga menyebut bahwa dia tidak pernah menunggak
pembayaran hingga berbulan-bulan. Terlebih, sebagai seorang lansia yang tidak
bekerja, Yosep mengaku keberatan jika harus diganti voucher yang tentu jauh
lebih mahal. Yosep hanya tinggal berdua dengan sang istri dan sama-sama dirawat
karena Covid-19. Namun, PLN tidak bisa memberi kelonggaran bahkan memutus dan
akan mengganti KWH pascabayar menjadi voucher.
Selain Yosep ada warga lain bernama Sofianita (50) warga
Jalan Markoni Balikpapan menyebut dia juga baru tiga hari terlambat dan
langsung terjadi pemutusan sepihak. Ketika telah melakukan pelunasan tunggakan
1 bulan, Sofi kaget lantaran dipaksa menandatangani surat kesediaan mengganti
KWH Pascabayar menjadi listrik voucher.
"Saya cuma terlambat 3 hari, bukan tiga bulan. Cuma
tiga hari langsung diputus, saya tidak dikasih surat peringatan apapun. Lalu
dipaksa ganti voucher, kalau menolak akan diputus permanen," jelas Sofi.
Karena keberatan, ia pun melayangkannya melalui blanko yang
disediakan customer service (CS), namun tidak ada jawaban dari pejabat yang
berwenang.
Sofi mengatakan, selama Pandemi Covid-19, pendapatannya
sebagai pengusaha ATK nyaris tidak ada. Alasan tersebut sudah dia jelaskan pada
PLN, tapi belum ada respons.
"Itu bukan rumah saya, saya harus bertanggungjawab
untuk mengembalikan KWH pascabayar seperti semula. Saya bingung," tambahnya.
Sementara itu, Humas PLN, Zulkarnain mengatakan pemutusan
KWH milik warga sudah sesuai aturan yang berlaku. Jika terjadi Keterlambatan,
maka harus segera dilunasi berikut dendanya. Meski demikian, warga yang
keberatan disilakan menjelaskan alasan keberatan pada pejabat yang berwenang.