Telat Bayar Listrik 3 Hari, Seorang Lansia Tak Terima Listriknya Diputus

ilustrasi

PARBOABOA, Balikpapan - Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Balikpapan Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan didatangi oleh sejumlah warga untuk memprotes kebijakan PLN ULP Balikpapan Selatan yang memutus aliran listrik karena keterlambatan bayar tiga hari. Tak hanya itu, mereka juga memprotes karena PLN secara sepihak mengganti KWH Pascabayar dengan Voucher.

Hal ini dialami oleh seorang lansia bernama Yosep (64), warga Jalan Batakan Balikpapan. Ia  mengaku listriknya diputus karena terlambat membayar tiga hari. Keterlambatan itu terjadi bukan kerana disengaja. Ia terlambat membayar lantaran tengah dirawat di Isolasi Teradu Embarkasi Asrama Haji Balikpapan akibat terpapar Covid-19.

Yosep juga menyebut bahwa dia tidak pernah menunggak pembayaran hingga berbulan-bulan. Terlebih, sebagai seorang lansia yang tidak bekerja, Yosep mengaku keberatan jika harus diganti voucher yang tentu jauh lebih mahal. Yosep hanya tinggal berdua dengan sang istri dan sama-sama dirawat karena Covid-19. Namun, PLN tidak bisa memberi kelonggaran bahkan memutus dan akan mengganti KWH pascabayar menjadi voucher.

Selain Yosep ada warga lain bernama Sofianita (50) warga Jalan Markoni Balikpapan menyebut dia juga baru tiga hari terlambat dan langsung terjadi pemutusan sepihak. Ketika telah melakukan pelunasan tunggakan 1 bulan, Sofi kaget lantaran dipaksa menandatangani surat kesediaan mengganti KWH Pascabayar menjadi listrik voucher.

"Saya cuma terlambat 3 hari, bukan tiga bulan. Cuma tiga hari langsung diputus, saya tidak dikasih surat peringatan apapun. Lalu dipaksa ganti voucher, kalau menolak akan diputus permanen," jelas Sofi.

Karena keberatan, ia pun melayangkannya melalui blanko yang disediakan customer service (CS), namun tidak ada jawaban dari pejabat yang berwenang.

Sofi mengatakan, selama Pandemi Covid-19, pendapatannya sebagai pengusaha ATK nyaris tidak ada. Alasan tersebut sudah dia jelaskan pada PLN, tapi belum ada respons.

"Itu bukan rumah saya, saya harus bertanggungjawab untuk mengembalikan KWH pascabayar seperti semula. Saya bingung," tambahnya.

Sementara itu, Humas PLN, Zulkarnain mengatakan pemutusan KWH milik warga sudah sesuai aturan yang berlaku. Jika terjadi Keterlambatan, maka harus segera dilunasi berikut dendanya. Meski demikian, warga yang keberatan disilakan menjelaskan alasan keberatan pada pejabat yang berwenang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS