rini | Hukum | 03-08-2021
PARBOABOA, Jember - Sidang kasus pelanggaran
protokol kesehatan yang dilakukan Agus Burhan Syah kakak dari penyanyi Anang
Hermansyah digelar Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jember pada Senin (2/8).
Agus Burhan menjadi terdakwa pelanggar protokol kesehatan setelah menggelar akad nikah
putrinya dan menyebabkan kerumunan pada 29 Juli 2021.
Sanksi denda Rp 10 juta dijatuhi kepada Agus Burhan dan
seorang pemilik rumah makan yang menjadi tempat resepsi pernikahan dilakukan.
"Setelah dilakukan konfirmasi, lalu penyidikan dan
permintaan keterangan tadi, kami selaku PPNS selaku penuntut umum mengajukan 2
orang dengan dakwaan atas pelanggaran atas pembatasan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020. Dihukum masing-masing Rp10 Juta
subsider 15 hari kurungan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu," kata Plt
Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Erwin Prasetyo, saat ditemui wartawan
usai sidang di kompleks perkantoran Pemkab Jember.
Agus menggelar pernikahan dengan konsep outdoor dengan
menyewa tempat di restoran milik Dandik yang terletak di Desa/ Kecamatan Ajung.
Meski digelar dengan undangan terbatas dan di ruang
terbuka, pernikahan putri dr Agus Burhan Syah dinilai melanggar aturan dalam
PPKM Level 4 yang berlaku saat itu.
“Jumlah undangan adalah keluarga ditambah personel Wedding
Organizer, sudah 20 orang lebih,” tutur Erwin.
Hukuman untuk kedua terdakwa sama, yakni sama-sama denda
Rp10 juta subsider 15 hari kurungan. Artinya jika tidak dibayar, maka diganti
kurungan 15 hari kurungan.
Editor : -
Tag : #covid19 #hukum