PARBOABOA, Sambas – Seorang pria tertangkap di perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Malaysia saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu atau crystal meth ke Indonesia.
Pria dengan postur perut buncit itu diamankan oleh personil prajurit militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) Pos Gabma Sajingan Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Siaran resmi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis 643/Wanarasakti dilansir Senin 1 November 2021, mengatakan pria tersebut menyelundupkan barang haram itu dengan mengkamuflasekannya menggunakan kemasan teh buatan China.
Komandan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanarasakti, Letkol Inf Hendro Wicaksono mengatakan, waktu itu prajurit TNI mendapatkan informasi dari Komandan SSK I Koki Aruk, Kapten Inf Frelly Selvizarwijaya dari Tim SGI Komando Operasi Komando Daerah Militer (Koopsdam) XII/Tanjungpura, bahwa ada indikasi penyelundupan narkotika kelas I itu dari Malaysia ke RI.
Dari informasi itu prajurit TNI dipimpin Kapten Inf Frelly Selvizarwijaya, beserta prajurit TNI dari Pos Gabma Sajingan dipimpin Sertu Tegar berjumlah 10 orang dan Tim SGI I/Sambas Koopsdam XII/Tpr berjumlah 7 orang bergerak melakukan patroli di Jalur JIPP.
Kemudian pada sekitar pukul 06:50 WIB, 31 Oktober 2021, muncul seorang pria berperut buncit dengan memakai baju batik keluar dari wilayah perbatasan RI-MLY dengan membawa sebuah tas gendong.
Setelah diperiksa, ditemukan delapan buah paket yang dikemas teh China merk Guang Yin Wang bertulisan China latin yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu.
Pria pembawa narkotika itu berinisial H (40 tahun), dia merupakan warga Sambas, Kalimantan Barat. Total sabu yang diselundupkannya seberat 8,169 kilogram dan ditaksir nilainya lebih dari Rp8 miliar.
Tim Bea Cukai PLBN Aruk memeriksa barang bukti itu dengan menggunakan alat Narcotest. Hasil pemeriksaan pada semua paket positif mengandung Metapethamine
"Pelaku dan barang bukti teh diserahkan ke Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Singkawang untuk diproses lebih lanjut," kata Letkol Inf Hendro Wicaksono.
Editor: -