PARBOABOA, Pematang Siantar - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara mencapai Rp50 miliar, dari total 85 ribu Wajib Pajak di 2023.
"Kalau dijumlahkan sampai tahun 2023 ada sekitar Rp30 miliar dengan denda lebih kurang Rp20 miliar. Jadi di tahun 2023 ada piutang pajak sebesar Rp50 miliar, dari total sebanyak 85 ribu wajib pajak," ujar Arrie Sembiring, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pematang Siantar saat dikonfirmasi PARBOABOA, Selasa (15/8/2023).
Arrie mengaku tingkat kepatuhan masyarakat Kota Pematang Siantar membayar PBB kedaluwarsa belum cukup baik, hanya sebesar 20 persen dan 80 persen sisanya masih menunggak.
"Untuk saat ini baru sekitar Rp309 juta dengan target realisasi hanya sekitar 20 persen saja, sehingga penagihan PBB kedaluwarsa menjadi fokus kami (BPKPD) untuk masuk ke RKUD (rekening kas umum daerah) untuk menjadi pemasukan pada PAD (pendapatan asli daerah) dan itu resmi," timpalnya.
BPKPB, lanjut Arrie menargetkan capaian penagihan tunggakan PBB yang kedaluwarsa sebesar Rp20 miliar, tahun ini.
"Untuk target PAD tahun 2023 ditargetkan untuk PBB sebesar Rp20 miliar. Hingga saat ini masih terealisasi sekitar Rp11 miliar dan pembayaran PBB sendiri hingga per 31 Oktober 2023 ini," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pematang Siantar, Jon Kennedy Purba mengingatkan BPKPD Pematang Siantar untuk terus menyempurnakan mekanisme pelayanan publik demi meningkatkan kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat membayar pajak.
"Harus ada bukti nyata dan dorongan dari OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, agar masyarakat taat pajak, terutama dinas pendapatan kota," ujarnya saat dikonfirmasi kepada PARBOABOA, Selasa (15/8/2023).
Jon juga mengimbau ada terobosan baru agar masyarakat selaku wajib pajak semakin mudah menunaikan kewajiban perpajakannya.
"Pelaksanaan sosialisasi ini penting dilakukan terobosan baru agar tersampaikan ke masyarakat betapa pentingnya membayar PBB dan harus taat bayar pajak dikarenakan denda jalan terus, pastinya merugikan masyarakat dan membebani kedepannya dalam pembayaran tagihannya," katanya.
Pengamat Sebut Pemko Tak Maksimal Kelola Pajak
Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Simalungun, Darwin Damanik menilai pengelolaan pajak yang dilakukan Pemko Pematang Siantar masih belum maksimal.
"PBB di Kota Pematang Siantar memiliki kontribusi terbesar kedua, setelah BPHTB, tetapi masih belum maksimal dalam pencapaiannya. Potensi yang didapatkan Pemko dari PBB tertunggak sangat besar sekitar Rp50 miliar, baik piutang dan denda, dengan target pencapaian PBB keseluruhan sekitar Rp20 miliar di tahun 2023 ini," katanya saat dikonfirmasi kepada PARBOABOA, Selasa (15/8/2023).
Darwin menjelaskan, pembayaran pajak menjadi sumber pendapatan negara maupun daerah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat secara umum.
"Pajak sejatinya digunakan untuk membiayai infrastruktur, layanan publik, pendidikan, kesehatan, keamanan dan berbagai sektor lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Namun, Darwin menyayangkan BPKPD masih menagih tunggakan PBB kedaluwarsa di atas 5 tahun, karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 79 ayat (1) di Peraturan Daerah Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"PBB inikan sederhananya sumber penerimaaan daerah, hasil dari PBB ini yah untuk pembangunan daerah. Namun masyarakat kita akan peduli terhadap PBB yang menunggak ini, jika pengelolaan PBB dilakukan dengan baik, tidak merugikan masyarakat," tuturnya.
Darwin juga berharap Pemko Pematang Siantar lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi tentang tanggung jawab dan kewajiban membayar PBB kepada masyarakat.
"Yang harus diperbaiki berkaitan dengan perangkat aturan, peralatan, personel dan pembiayaan harus bersinergi. Sehingga masyarakat pun sadar akan membayar pajak. Namun, faktanya informasi terhadap penerapan kewajiban membayar PBB ini tidak sempurna bagi masyarakat," imbuh dia.
Editor: Kurniati