Surat Setoran Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, Manfaat, dan Cara Pengisian, dan Contohnya

Surat setoran pajak (Foto: nataliya vaitkevich/pexels)

PARBOABOA – Pajak adalah salah satu kewajiban yang tak bisa kita abaikan begitu saja. Dalam proses pembayarannya, kita akan dihadapkan dengan berbagai surat atau dokumen untuk pengisian data, salah satunya adalah surat setoran pajak (SSP).

Dalam prosedurnya, wajib pajak melakukan penyetoran pajak terutang dengan menggunakan SSP ke kas negara melalui loket pembayaran yang telah ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013, fungsi surat setoran pajak bagi wajib pajak adalah sebagai alat bukti yang sah dalam menyelesaikan administrasi pajak.

Sebaiknya lakukan pengisian formulir dengan benar dan tepat guna menghindari sanksi dan potongan pajak yang tidak semestinya.

Untuk lebih jelasnya, berikut Parboaboa telah merangkum tentang apa itu surat setoran pajak, dan penjelasan lengkapnya. Yuk, simak sampai selesai ya!

Apa Itu Surat Setoran Pajak?

Surat setoran pajak

Surat setoran pajak (Foto: two minutes with tim) 

Secara umum, pengertian surat setoran pajak adalah formulir yang digunakan sebagai sarana dan bukti pembayaran untuk menyalurkan laporan pajak ke kas negara melalui kantor pajak atau alternatif lainnya.

Mengutip dari buku berjudul Administrasi Pajak SMK dan MAK Kelas XI karya Binti Chomsiatin, S, surat setoran pajak adalah alat bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah tervalidasi melalui formulir atau saluran pembayaran resmi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Validitas SSP ini tergantung pada persetujuan petugas yang berwenang di kantor penerima pembayaran atau pada proses verifikasi pembayaran.

Oleh karena itu, dokumen ini memiliki peran penting, terutama bagi mereka yang telah memenuhi kewajiban pajak dan ingin melaporkan pembayarannya kepada negara.

Harap diingat bahwa satu SSP hanya dapat digunakan untuk membayar jenis pajak tertentu, selama satu periode.

Seperti ketentuan pada Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau satu keputusan hukum yang mengakibatkan peningkatan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Jenis-jenis Surat Setoran Pajak

Surat setoran pajak

Jenis SSP (Foto: studiogstock/freepik) 

Terdapat beberapa jenis SSP yang perlu diketahui sebagai sarana administrasi pembayaran pajak, di antaranya:

1. SSP Standar

Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melunasi pajak yang mereka harus bayar kepada Kantor Penerima Pembayaran.

Fungsinya adalah sebagai tanda bukti pembayaran dengan format, ukuran, dan konten yang telah ditetapkan. SSP Standar diterbitkan dalam lima salinan dengan tujuan berikut:

  • Salinan pertama disimpan sebagai arsip oleh Wajib Pajak.
  • Salinan kedua diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Salinan ketiga digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pembayaran ke KPP.
  • Salinan keempat disimpan sebagai arsip oleh Kantor Penerima Pembayaran.
  • Salinan kelima diarsipkan oleh Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. SSP Khusus

Memiliki peran yang serupa dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. SSP Khusus adalah tanda bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dibuat oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi atau alat lainnya yang telah ditetapkan.

SSP Khusus hanya dicetak dalam dua salinan saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak, yang memiliki fungsi yang sama dengan salinan pertama dan ketiga SSP Standar.

Atau dapat dicetak secara terpisah dalam satu salinan, yang memiliki fungsi yang sama dengan salinan kedua SSP Standar dan akan dikirimkan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

3. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP)

Jenis dokumen ini digunakan oleh para Importir atau wajib pajak dalam kegiatan impor. SSPCP dibuat rangkap 6 dengan berbagai peruntukan, seperti:

  • Salinan ke-1a untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) melalui Penyetor/Wajib Pajak.
  • Salinan ke-1b untuk Penyetor/Wajib Pajak.
  • Salinan ke-2a untuk KPBC melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Salinan ke-2b dan ke-2c untuk KPP melalui KPPN.
  • Salinan ke-3a dan ke-3b untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak atau KPPBC.
  • Salinan ke-4 disimpan oleh Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.

4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Negeri (SSCP)

Jenis SSP selanjutnya adalah dokumen yang digunakan oleh para pengusaha untuk membayar cukai atas barang hasil tembakau buatan dalam negeri.

Dalam hal ini, surat setoran pajak adalah bukti pembayaran sah yang wajib dimiliki oleh para pengusaha atas barang hasil tembakau buatan dalam negeri. Dokumen ini diterbitkan sebanyak enam salinan dengan tujuan sebagai berikut:

  • Salinan ke-1a untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) melalui Penyetor atau Wajib Pajak.
  • Salinan ke-1b untuk Penyetor atau Wajib Pajak.
  • Salinan ke-2a diperuntukkan bagi KPBC melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Salinan ke-2b untuk KPP melalui KPPN.
  • Salinan ke-3 untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak.
  • Salinan ke-4 disimpan oleh Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia

Fungsi SSP

Beberapa fungsi surat setoran pajak adalah sebagai berikut:

1. Sebagai Sarana Pembayaran Pajak

SSP digunakan oleh wajib pajak sebagai alat untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang. Dalam hal ini, SSP memungkinkan kamu untuk mentransfer dana mereka ke Kas Negara atau instansi pajak yang bersangkutan.

2. Sebagai Bukti dan Laporan Pembayaran Pajak

Selain sebagai alat pembayaran, SSP juga berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pajak yang terutang telah dibayar.

SSP ini juga dapat digunakan sebagai dasar untuk melaporkan pembayaran pajak kepada instansi pajak yang relevan.

Manfaat Membuat ID Billing Melalui Surat Setoran Pajak Online

Keuntungan dari pembuatan ID billing melalui aplikasi surat setoran elektronik dan ebilling Online Pajak adalah sebagai berikut:

1. Membayar Pajak Lebih Fleksibel

Melalui sistem Surat Setoran Elektronik (SSE) secara online, wajib pajak memiliki kemampuan untuk membayar pajak dari mana saja dan kapan saja.

Mereka tidak perlu secara fisik datang ke bank, melainkan dapat menggunakan mesin ATM atau layanan internet banking dengan memasukkan ID billing yang sesuai.

2. Efisiensi Waktu

SSE pajak online memungkinkan wajib pajak untuk menghemat banyak waktu, menghindari keharusan bepergian fisik untuk pembayaran pajak.

Bahkan, melalui e-Billing OnlinePajak, mereka dapat dengan cepat memperoleh banyak kode billing sekaligus.

3. Lebih Akurat

Aplikasi Surat Setoran Elektronik (SSE) atau SSE pajak online juga lebih menjamin keakuratan dalam pembayaran pajak online.

Dalam hal ini, potensi kesalahan input seperti yang sering terjadi dalam pembayaran pajak secara manual lebih minim, terutama terkait dengan kode Aktivitas Penghasilan (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

Surat setoran pajak

Cara mengisi SSP (Foto: rawpixel/freepik) 

Berikut ini dijelaskan langkah-langkah pengisian SSP yang baik dan benar, yakni:

- Isikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kamu pada formulir.

- Tulis nama lengkap kamu pada formulir.

- Isi alamat lengkap kamu pada formulir.

- Jika kamu memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), isikan juga di formulir. NOP adalah identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digunakan dalam administrasi perpajakan.

- Jika berlaku, isikan alamat Objek Pajak kamu pada formulir.

- Masukkan Kode Akun Pajak (KAP) yang sesuai dengan jenis pajak yang akan kamu bayarkan. Sebagai contoh, KAP 411121 digunakan untuk PPh Pasal 21.

- Isi juga Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai dengan jenis setoran pajak yang akan kamu bayarkan. Misalnya, KJS 300 digunakan untuk penyetoran SPT Masa.

- Daftar lengkap KAP dan KJS dapat ditemukan di sumber yang disediakan.

- Sertakan keterangan yang diperlukan dalam uraian pembayaran pada formulir.

- Tandai masa pajak atau bulan yang sesuai dengan pajak yang ingin kamu bayarkan dengan tanda silang (X).

- Isi tahun pajak yang sesuai di formulir Surat Setoran Pajak kamu.

- Jika ada nomor ketetapan seperti STP (Surat Tagihan Pajak), SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), atau SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), isikan nomor tersebut.

- Tulis jumlah pembayaran pajak dalam mata uang rupiah.

- Sertakan juga jumlah terbilangnya.

- Terakhir, tandatangani formulir dan cantumkan tanggal penyetoran pada bagian bawahnya.

Setelah mengisi formulir SSP, kamu dapat melanjutkan dengan proses pembayaran pajak secara manual sebagai berikut:

- Serahkan formulir yang telah diisi kepada teller bank atau kantor pos persepsi, dan bayarkan jumlah pajak yang tertera di dalam surat.

- Terima kembali formulir lembar 1 dan 3 yang telah ditandatangani oleh pejabat bank atau kantor pos sebagai bukti pembayaran pajak.

- Selanjutnya, kamu dapat melaporkan bukti pembayaran kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Untuk pengisian SSE/Surat Setoran Elektronik, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Akses situs DJP Online.

- Klik bagian "e-Billing".

- Isi form SSE/Surat Setoran Elektronik dengan lengkap, termasuk identitas kamu, jenis pajak yang harus dibayarkan, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setoran.

- Klik "Submit" untuk mendapatkan ID Billing yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara online.

Contoh Surat Setoran Pajak

(Foto: Indopajak.id)

Demikian penjelasan seputar surat setoran pajak, lengkap pengertian, jenis, fungsi, manfaat, cara pengisian, dan contohnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Editor: Juni
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS