Bayar Pajak Bisa Online tapi Warga Masih Pakai Cara Tradisional

Surat Pajak Bumi dan Bangunan/PBB (Foto : Parboaboa/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah bisa dilakukan secara online, namun masih banyak masyarakat yang memilih bertahan cara tradisional dengan datang langsung ke kantor setempat. Tidak familiarnya akan teknologi menjadi alasan teknik konvensional lebih dipilih padahal bisa antre berjam-jam.

Salah seorang penduduk Pematang Siantar, Marningot Sinaga mengatakan, dia pernah mengantre sejam karena banyak masyarakat yang mau bayar pajak. Begitupun, teknik datang langsung ke kantor masih dilakukannya karena bingung cara membayar secara online.

Marningot juga menjelaskan, saat datang langsung ke kantor, dia merasa lebih puas walau ada banyak waktu yang dihabiskan.

“Begini sajalah, bingung saya kalau lewat online, karena orang tua,” katanya, Selasa (06/12/2022).

Pengalaman lain dialami salah seorang warga kecamatan Siantar Utara, Juriati yang menceritakan pengalamannya dalam membayar PBB secara langsung. Dia mengantre dan terkena denda karena telat membayar.

“Tahun lalu saya membayar PBB ke kantor, kebetulan waktu itu saya telat. Jadi pas saya bayar ke kantor, saya diarahkan ke bagian yang telat membayar dan di kenakan denda. Untuk pembayaran di tahun 2021 kemarin saya bayar Rp52 ribu terus dendanya Rp13 ribu”, terang Juriati.

Kepala Sub Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematang Siantar, Candra mengatakan, untuk pembayaran PBB masyarakat masih sering ke kantor. Mereka lebih memilih mengantre padahal bisa dilakukan secara online.

“Untuk saat ini, masih banyak masyarakat yang datang langsung untuk membayar dan kadang mengantre panjang. Padahal sudah bisa membayar dari manapun, seperti lewat minimarket dan aplikasi e-commerce atau anjungan mesin mandiri (ATM),” jelas Candra kepada Parboaboa Selasa, (06/12/2022).

Dikatakan Candra, layanan online dilakukan agar sistem pembayaran PBB dibuat seefisien mungkin. Harapannya masyarakat yang selama ini tidak taat pajak, bisa patuh melakukan pembayaran.

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS