parboaboa

UU KIA, Mengatur Ketentuan Cuti Melahirkan dan Kesehatan Ibu dan Anak

Norben Syukur | Hukum | 07-06-2024

Penyerahan Naska UU Kesehatan Ibu dan Anak (Foto: Instagram/@puanmaharani)

PARBOABOA, Jakarta - Berbagai ketentuan yang diatur melalui UU Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) menjadi sorotan, terutama mengenai aturan cuti melahirkan yang diberikan selama 6 bulan.

Diketahui, DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU KIA menjadi UU KIA dalam rapat paripurna, pada Selasa, (4/06/2024).

Pengesahan ini diindikasi sebagai langkah strategis untuk menyambut Indonesia Emas 2045.

Undang-Undang KIA diharapkan menjadi regulasi untuk menjawab berbagai masalah yang dihadapi oleh ibu dan anak, khususnya pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menerangkan secara substansial, UU KIA ini akan menjamin dan melindungi hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Selain itu, jelasnya, UU ini juga untuk menetapkan kewajiban suami dan keluarga dalam mewujudkan hal tersebut.

Lebih lanjut Bintang mengungkapkan, sejak terbentuknya janin hingga usia dua tahun pertama kehidupan, ibu dan anak memerlukan lingkungan yang ramah.

Maka itu, dia pun mengingatkan, kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab bersama, termasuk negara.

Oleh karenanya, kata Bintang, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, " dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi," ucapnya di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dia menegaskan, meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik, merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Aspek Penting UU KIA

UU KIA ditetapkan dengan nama resmi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Regulasi tersebut mengatur beberapa aspek penting yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak, antara lain:

1. Rumusan Definisi Anak

Definisi anak dalam seribu hari pertama menurut UU KIA adalah sejak awal kehidupan, yaitu mulai dari terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak mencapai usia dua tahun.

2. Rumusan Cuti Ibu Pekerja

Seorang ibu pekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti minimal selama tiga bulan.

Cuti ini dapat diperpanjang hingga tiga bulan lagi jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

3. Ketentuan Cuti Suami

Suami atau keluarga wajib mendampingi istri saat melahirkan atau mengalami keguguran.

Untuk keperluan pendampingan istri saat melahirkan, suami atau keluarga juga berhak mengambil cuti selama 2 hari.

Bisa ditambah 3 hari sesuai kesepakatan dengan perusahaan. Kemudian, jika istri mengalami kondisi keguguran, suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama 2 hari.

4. Perumusan Tanggung Jawab Ibu dan Ayah

UU KIA juga menguraikan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan anak.

Regulasi ini juga dilengkapi dengan perumusan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan amanat undang-undang tersebut.

5. Jaminan untuk Ibu

Jaminan diberikan kepada semua ibu dalam keadaan apapun, tanpa terkecuali ibu dengan kerentanan khusus yang berhadapan dengan hukum.

Seperti, ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dan dalam situasi konflik atau bencana serta ibu tunggal korban kekerasan.

Kategori ibu dengan kerentanan khusus meliputi ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan/atau ibu dengan gangguan jiwa.

Termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang sesuai dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Aturan Cuti Melahirkan di UU KIA

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menjamin cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama tiga bulan penuh.

Periode cuti dapat diperpanjang hingga enam bulan atau ditambah selama tiga bulan berikutnya, hanya jika terdapat kondisi kesehatan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Adapun mengenai gaji cuti ibu melahirkan, akan tetap dibayarkan secara penuh selama 3 bulan masa cuti.

Jika ibu harus cuti lanjutan karena alasan kesehatan, maka pada bulan keempat ibu tetap akan memperoleh gaji penuh.

Terkecuali pada bulan kelima dan keenam, ibu hanya akan menerima gaji sebesar 75 persen.

Selama waktu tersebut, ibu pekerja tidak dapat diberhentikan atau di-PHK oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Pada situasi ini juga, seorang suami mendapat hak cuti, atau kepada keluarga dalam rangka melakukan pendampingan kepada istri.

Adapun hak cuti yang diperoleh suami atau keluarga selama istri melahirkan selama 2 hari.

Mereka juga dapat diberikan tambahan paling lama 3 hari sesuai kesepakatan pemberi kerja.

Editor : Norben Syukur

Tag : #UU KIA    #Cuti Melahirkan    #Hukum    #Kesehatan Ibu dan Anak    #Suami Cuti Melahirkan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU