parboaboa

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Novel Baswedan ke Dewas

rini | Hukum | 22-10-2021

Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas

PARBOABOA, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (21/10) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Lili dilaporkan karena diduga telah berkomunikasi dan bekerja sama dengan salah satu kontestan pilkada serentak Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Darno.

Darno diduga meminta kepada Lili agar mempercepat penahanan terhadap Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara. Permintaan ini diajukan Darno untuk menjatuhkan suara dari anak dari Khairudin Syah yang juga ikut dalam pilkada serentak Labuhanbatu.

"Kami melaporkan dugaan perbuatan LPS berkomunikasi dan bekerja sama dengan mendukung salah satu pasangan calon pilkada di Labuhanbatu Utara, dengan cara mempercepat penahanan bupati Labura aktif yang saat itu menjadi tersangka dengan tujuan menjatuhkan suara anak bupati yang juga jadi calon pilkada," kata Rizka, Kamis (21/10).

Darno diduga meminta Lili agar eksekusi Kharuddin dilakukan sebelum Desember 2020. Dugaan komunikasi antara Lili dan Darno tersebut telah disampaikan Khairuddin secara langsung kepada Novel dan Rizka. Selain itu Khairudin juga telah melaporkan bukti-bukti pertemuan Lili dengan Darno.

Sebelumnya Lili Pintauli Siregar juga dilaporkan oleh Novel Baswedan terkait pelanggaran kode etik, dimana Lili menyalahgunakan jabatannya dengan bertemu Wali Kota TanjungBalai M Syahrial yang saat itu perkaranya sedang ditangani KPK.

Dewas KPK pun telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atas pelanggaran yang dilakukannya.

Editor : -

Tag : #hukum    #novel baswedan    #lili pintauli    #dugaan pelanggaran kode etik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU