PARBOABOA, Medan – Kasus pencucian uang, atau yang dikenal dengan istilah money laundering, tampaknya semakin sering terjadi. Baik pejabat maupun artis pernah terlibat dalam kasus semacam itu.
Baru-baru ini, ada kasus yang terungkap melibatkan mantan CEO dan pendiri perusahaan bursa mata uang kripto Binance, Changpeng Zhao. Dia divonis empat bulan penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat di Seattle karena terlibat dalam kasus pencucian uang tahun sebelumnya.
Meski begitu, banyak masyarakat yang belum mengerti dengan jelas apa yang dimaksud dengan pencucian uang.
Dikutip dari laman Pusdiklatwas BPKP, Rabu (01/05/2024), money laundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana dan kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana.
Sedangkan dari laman Bisnis, pencucian uang adalah sebuah proses ilegal (melawan hukum) yang menghasilkan uang dalam jumlah besar yang didapat dari kegiatan kriminal. Misalnya perdagangan narkoba, pendanaan teroris hingga hasil korupsi.
Proses pencucian uang akan membuat uang yang didapat tersebut berasal dari kegiatan yang sah atau halal.
Pencucian uang dimulai dengan adanya transaksi keuangan. Bahkan, dalam transaksi tersebut ditemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, seperti transaksi melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan dan atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan uang.
Umumnya, proses pencucian uang memiliki tiga tahap kegiatan, yaitu penempatan, penyebaran dan pengumpulan.
Dalam proses penempatan, biasanya dilakukan secara diam-diam “menyuntikkan” uang kotor ke dalam sistem keuangan yang sah. Menyembunyikan sumber uang biasanya dilakukan dengan serangkaian transaksi dan trik pembukuan.
Misalnya melalui integrasi, uang yang dicuci ditarik dari rekening yang sah untuk digunakan dengan tujuan apapun yang diinginkan oleh pelaku.
Proses berikutnya adalah placement atau penempatan, di mana pada tahapan ini bentuk uang diubah. Mengingat sebagian besar aktivitas kejahatan umumnya menggunakan uang tunai sebagai alat pertukaran utama.
Mekanisme penempatan biasanya melibatkan pengubahan mata uang menjadi bentuk lain. Misalnya, seorang bandar narkoba akan membeli barang mewah untuk kepentingan pribadi dari hasil pencucian uang.
Dalam tahap ini, pencucian uang berusaha untuk memutuskan rantai uang hasil kejahatan dari sumbernya. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara memindahkan uang dari satu bank ke bank lainnya.
Selain itu juga dengan cara memindahkan uang dari satu negara ke negara lainnya. Proses penempatan dan pemindahan ini biasanya dilakukan hingga beberapa kali.
Selain itu, proses ini biasanya dilakukan dengan cara memecah jumlahnya. Dengan cara pemecahan dan pemindahan beberapa kali maka asal usul uang tersebut biasanya tidak dapat dilacak lagi oleh otoritas moneter atau aparat yang berwenang.
Dalam tahapan berikutnya yaitu penyebaran, dilakukan dengan cara pelaku menggabungkan uang hasil kejahatan yang baru dicuci dengan dana yang berasal dari sumber yang sah atau legal. Hal ini membuat proses pemisahan antara keduanya menjadi semakin sulit.
Setelah tahapan ini, pelaku money laundering bebas menggunakan dana yang sudah “dibersihkan” itu untuk berbagai cara. Misalnya diinvestasikan kembali ke dalam kegiatan kriminal atau kejahatan lainnya.
Salah satu contoh money laundering adalah transaksi online. Transaksi ini paling rentan terkena money laundering. Lemahnya pengamanan transaksi online seperti e-commerce membuat pencucian uang lewat transaksi fiktif menjadi sangat mudah untuk dilakukan.
Pelaku pencucian uang biasanya akan memanfaatkan kesempatan untuk membaca kebutuhan pasar online. Misalnya, dalam sebuah situs belanja online, produk terlaris adalah makanan. Maka pelaku akan membuat iklan tiruan dari penjual asli makanan tersebut. Di mana makanan yang diiklankan memiliki deskripsi dan harga yang sama persis.
Selain itu, pencucian uang juga bisa dilakukan melalui banyaknya nama di bank. Misalnya, sebuah rekening bank dibuat dengan dua nama atau lebih. Semakin banyak rekening bank yang dibuat, akan semakin lancar aksi pencucian uang yang dilakukan.
Cara lainnya adalah dengan memindahkan deposito fiktif dari satu rekening ke rekening lainnya. Kemudian, membuat semacam tempat penyimpanan palsu untuk menyembunyikan transaksi antar rekening.
Selain itu, ada juga cara lain yang serupa seperti menggunakan transaksi valuta asing atau beberapa dokumen semacam letter of credit. Di mana cara ini biasanya sering digunakan oleh pelaku yang memiliki rekening bank fiktif dari luar negeri.
Pencucian uang biasanya dilakukan dengan memanfaatkan struktur direksi dan aspek perpajakan perusahaan. Jajaran direksi dan aspek perpajakan merupakan dua aspek yang paling rentan untuk kasus pencucian uang.
Misalnya, direksi dan pemegang saham yang namanya sama ada dua atau lebih, perusahaan akan berisiko tinggi untuk melakukan pencucian uang.
Pasalnya, direksi dan pemegang saham yang sama persis dapat melakukan apapun soal keuangan perusahaan yang mereka sukai. Termasuk membeli saham perusahaan di perusahaan mereka sendiri.
Sementara itu modus pencucian uang melalui perjalanan luar negeri misalnya, uang tunai hasil kejahatan di transfer ke luar negeri melalui bank asing yang ada di negaranya.
Kemudian, uang itu akan dicairkan dan dibawa kembali ke negara asalnya oleh orang tertentu. Seolah-olah uang tersebut berasal dari luar negeri.
Melalui penyamaran dokumen, uang hasil kejahatan fisik tidak akan kemana-mana. Namun, keberadaannya didukung oleh berbagai dokumen palsu atau yang diadakan. Seperti, membuat double invoice dalam jual beli ekspor dan impor.
Pencucian uang bisa juga dilakukan melalui agunan kredit. Misalnya, uang hasil kejahatan diselundupkan ke luar negeri. Setelah itu disimpan dalam bank negara tertentu yang prosedur perbankannya cukup lemah.
Kemudian, dari bank tersebut ditransfer ke bank lain dalam bentuk deposito. Lalu, dilakukan peminjaman ke suatu bank di negara itu dengan jaminan deposito yang sudah ada.
Biasanya dalam hal ini, uang hasil kejahatan akan diputar atau ditanamkan dalam sebuah usaha perjudian. Tidak masalah menang atau kalah. Namun akan dibuat kesan menang, sehingga akan ada alasan mengenai asal usul uang.
Alasan utama melakukan money laundering adalah menyembunyikan uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan agar tidak dipermasalahkan secara hukum.
Selain itu, salah satu alasan money laundering adalah meningkatkan keuntungan. Misalnya pelaku dapat memiliki beberapa usaha lain yang legal. Kemudian, hasil money laundering akan disertakan dalam perputaran usaha-usaha pelaku lain yang sah.
Editor: Fika