Soal Yusril Sebut Firli Bahuri Tak Lakukan Pemerasan, Ini Kata Pakar

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Izha Mahendra menyebut Firli Bahuri tak melakukan pemerasan. (Foto: Yusrililhzamhd)

PARBOABOA, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Izha Mahendra jadi saksi ahli yang meringankan kasus pemerasan eks pimpinan KPK, Firli Bahuri.

Dalam keterangannya, Yusril menerangkan, foto antara Firli dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang menjadi dasar penetapan tersangka Purnawirawan Polri itu tidak menerangkan apa-apa.

Ia mengatakan, itu merupakan foto biasa yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana pemerasan. Selain itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengaku, hingga saat ini, belum ada satu pun saksi yang memberi kesaksian adanya pemerasan.

Akademisi dan pakar Hukum Pidana, Idris Wasahua mengatakan, secara logika hukum, foto Firli dengan Syahrul Yasin Limpo memang tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana suap.

"Sehingga harus dibuktikan dengan alat bukti lain seperti saksi-saksi yang pada intinya menerangkan bahwa memang foto tersebut dalam rangka membicarakan terkait pemerasan itu," kata Idris kepada PARBOABOA, Senin (15/1/2024).

Sesuai sistem pembuktian menurut hukum acara pidana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kata Idris harus ada minimal 2 alat bukti untuk menetapkan seorang tersangka.

Alat-alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. 

Akan tetapi, oleh karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan, maka alat bukti yang dapat dimiliki atau didapat penyidik hanyalah 3 alat bukti, yakni alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan surat.

"Karenanya, sesuai minimum pembuktian, jika penyidik memiliki 2 alat bukti yang menjadi dasar dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, maka 2 alat yang bukti yang diperoleh hanya bisa berupa antara keterangan saksi dengan keterangan ahli, atau keterangan saksi dengan surat, atau surat dengan keterangan ahli." 

"Sedangkan alat bukti lainnya berupa  petunjuk dan keterangan terdakwa baru akan diperoleh saat perkaranya sudah sampai tahap persidangan di pengadilan negeri," terangnya.

Apa yang disampaikan Yusril, kata Idris sah-sah saja sebenarnya jika memiliki bukti-bukti yang kuat.

Namun, idealnya, ketika penyidik menetapkan seorang tersangka, maka semestinya penyidik sudah mempunyai minimal 2 alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka tersebut.

"Soal seperti apa alat bukti tersebut sepenuhnya hanya penyidik yang lebih mengetahuinya karena hal tersebut tidak dipublikasikan kepada publik." 

PARBOABOA telah menghubungi Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sebagai pelapor tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri.

Namun Boyamin memilih untuk tidak menanggapi keterangan yang disampaikan oleh Yusril Izha Mahendra. "Maaf, tidak ada tanggapan. aku hormati aja," kata Boyamin membalas pesan PARBOABOA.

Sebelumnya viral sebuah foto yang memperlihatkan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan Badminton pada Oktober 2023 lalu.

Foto itu dikaitkan dengan pemerasan karena Firli bertemu dengan Syahrul yang saat itu tengah disidik oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Foto ini juga yang menjadi acuan MAKI melaporkan Firli ke Dewas KPK karena haram hukumnya bagi pimpinan dan pegawai KPK bertemu dengan orang yang sedang berperkara.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS