2 Kasus PHI di Simalungun Belum Kelar, Pengamat: Jalan di Tempat!

Dua kasus pemutusan hubungan industrial (PHI) yang terjadi di Kabupaten Simalungun tak kunjung mendapat titik terang. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Simalungun- Dua kasus pemutusan hubungan industrial (PHI) yang terjadi di Kabupaten Simalungun tak kunjung mendapat titik terang. kedua kasus tersebut berasal dari laporan yang masuk pada 11 Januari dan 20 Januari 2023 lalu. Di mana, salah satunya PT Mass yang digugat oleh karyawannya.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Simalungun Riando Parlindungan Purba, satu kasus yang tidak tercapai kesepakatan atas anjuran yang terlampir diterbitkan dalam surat bernomor 560/117/23.4/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2023 sehubungan dengan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial.

"Sementara belum ada info, sehingga sampai sekarang belum ada yang nambah, masih seperti data yang terakhir." ujarnya kepada Parboaboa. Jumat (24/3/2023)

Riando pun menambahkan, pihaknya sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan, namun masing-masing tetap pada pendiriannya tersebut. Sehingga, upaya penyelesaian sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Kami masih menunggu apakah pada akhirnya mendapatkan hasil persetujuan bersama atau tidak sama sekali, dimana dengan pertemuan sebelumnya tidak ada sikap tegas dari pengusaha terhadap penyelesaian hak-hak pekerja/buruh yang merasa dirugikan," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Advokat sekaligus Pengamat Ketenagakerjaan, Daulat Sihombing saat dikonfirmasi menilai, kedua kasus PHI yang ditangani oleh Disnaker Simalungun masih jalan di tempat.

Pasalnya, pekerja yang tak terima dirinya di-PHK secara sepihak sejatinya masih menjalani proses PHI dan belum ada keputusan apapun. Oleh karena itu, perusahaan harus tetap menjalankan kewajibannya kepada pekerja, seperti membayarkan upah, jaminan sosial dan kesehatan, serta tunjangan hari raya (THR).

"Intinya menyepakati perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja. Namun, terjadinya yang kebanyakan karyawannya tidak teredukasi, sehingga menjadi celah perusahaan lebih mudah untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan norma ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sahnya PHK hanya berlaku apabila perusahaan dan pekerja sudah menyepakati perjanjian bersama, atau ada putusan inkrah dari pengadilan. Kemudian, PHI akan mengeluarkan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, sehingga perjanjian berlaku mengikat dan menjadi hukum yang wajib dilaksanakan seluruh pihak.

"Jadi kalau seseorang dibilang di PHK, itu sah, bukan dilihat dari upaya perusahaan tersebut menyalahkan atas kelalaian pekerja yang sering dilakukan dalam pemutusan kerja. Ada kata mufakat yang dikeluarkan di perjanjian bersama, dimana putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Lanjutnya, perjanjian bersama hanya melibatkan pihak perusahaan dan pekerja. Melalui mekanisme itu, kedua pihak dapat berunding ihwal pesangon pekerja yang akan di-PHK.

"Kesepakatan yang telah dicapai lantas ditandatangani kedua belah pihak untuk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga perjanjian berlaku mengikat dan menjadi hukum yang wajib dilaksanakan seluruh pihak,"pungkasnya 

Editor: Dimas
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS