BPOM RI Ungkap 16 Produk Pangan Tak Layak Edar, Apa Saja?

BPOM temukan produk bahan pangan tak layak edar, yakni termasuk bumbu siap pakai, makanan ringan (snack), pasta dan mi, serta permen, dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,3 miliar. (Foto: BPOM)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengidentifikasi sejumlah produk pangan yang tidak layak edar di pasaran.

Plt Kepala BPOM, L. Rizka Andalusia mengatakan bahwa temuan produk pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 52,90% per Desember 2023.

Sebanyak 41,41% dari temuan BPOM merupakan produk pangan olahan yang sudah kedaluwarsa. 

BPOM juga menemukan 5,69% produk pangan yang rusak. Kemudian produk susu UHT/steril, krimer kental manis, tepung bumbu, biskuit, dan ikan dalam kaleng mendominasi temuan ini.

Pemeriksaan BPOM juga menemukan bahwa produk ini termasuk bumbu siap pakai, makanan ringan (snack), pasta dan mi, serta permen, dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,3 miliar.

BPOM juga telah memeriksa sebanyak 2.438 sarana peredaran pangan olahan di 34 provinsi. 

Jumlah tersebut terdiri dari 1.123 sarana ritel modern, 833 sarana ritel tradisional, 444 gudang distributor, 23 gudang importir, dan 15 gudang e-commerce.

Dari pemeriksaan ini, sekitar 29,98% penjualan produk pangan olahan terkemas tidak memenuhi ketentuan (TMK) atau tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.

Angka tersebut mencakup 4.441 item atau 86.034 buah pangan olahan merek TMK dengan nilai perkiraan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

Data BPOM menunjukkan bahwa produk pangan tanpa izin edar paling banyak ditemukan di DKI Jakarta, Tarakan, Batam, Pekanbaru, dan Sanggau. 

Daerah-daerah seperti Belu, Manokwari, Pangkal Pinang, Ambon, dan Kendari menjadi lokasi paling banyak ditemukannya produk pangan rusak.

Sementara itu, produk pangan olahan kedaluwarsa paling sering ditemukan di Belu, Sumba Timur, Sofifi, Morotai, dan Ambon. 

Daftar produk tak layak edar 

Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi BPOM, Eka Rosmalasari menyampaikan bahwa produk tak layak edar paling banyak berasal dari Cina, India, dan Malaysia. 

Beberapa produk tak layak edar sebagaimana ditemukan BPOM pada Desember 2023, sebagai berikut:

  1. Sichuan Buah Manisan 
  2. Golden Moulin Fish Cake 
  3. Charlie Peanut Laddu 
  4. Teh kering Tulsi Honey Chamomile
  5. Kopi bubuk Fernleaf 
  6. Kopi bubuk Tongkat Ali 
  7. KitKat sereal 
  8. Milo permen cube (temuan berulang asal Malaysia) 
  9. Minuman serbuk cokelat Milo (temuan berulang asal dari Malaysia) 
  10. Cokelat Milo (temuan berulang asal Malaysia) 
  11. Permen Hacks 
  12. Apollo (Keik dan wafer) 
  13. Teh Hijau Thailand 
  14. Cha Tra Mue Brand Thai Tea Mix (teh) 
  15. Bush Apple Green Powder (bumbu)
  16. A2B Sirai Pakoda (makanan ringan)
Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS