parboaboa

AKP Andri Gustami, Kasat Narkoba yang Jadi Kurir Spesial di Sindikat Freddy Pratama

Andy Tandang | Hukum | 16-09-2023

AKP Andri Gustami, Kasat Narkoba yang jadi kurir narkoba di jaringan Freddy Pratama. (Foto:Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami mendadak disorot buntut keterlibatannya dalam peredaran narkoba jaringan internasional Freddy Pratama. 

AKP Andri diduga mempunyai peran sebagai kurir spesial yang mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini juga diduga memiliki hubungan dengan Freddy Pratama, gembong narkoba kelas kakap yang menjadi menjadi buronan interpol tiga negara.

AKP Andri berhasil dibekuk aparat pada tanggal 11 September 2023 di Bandar Lampung. Bersama 38 tersangka lainnya Andri dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Personil Bhayangkara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kapolda Lampung, Irjen  Helmy Santika, dalam keterangannya mengatakan, Andri Gustami berperan membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati pelabuhan Bakauheni.

Menurut Helmy, Andri berhubungan langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, yang merupakan tangan kanan Fredy Pratama.

Pengusutan keterlibatan Andri dalam bisnis narkoba ini sudah dilakukan Polda Lampung sejak Juli 2023 lalu. Namun, kasusnya baru dirilis Bareskrim Polri pada Selasa (12/9/2023) lalu.

AKP Andri Gustami merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012. Sebelum menjabat Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, ia pernah menduduki sejumlah jabatan penting lainnya.

Andri pernah menjabat sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara, Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, dan Kasat Reskrim Polres Metro Lampung.

39 Anggota Sindikat Ditangkap

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membekuk 39 anggota sindikat narkotika jaringan internasional Fredy Pratama, alias Miming alias Cassanova. 

Dalam keterangannya pada Selasa (12/9/2023), Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, Fredy Pratama telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014.

Ia juga diketahui menjadi salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Pasokan narkotika yang masuk ke Indonesia, kata Wahyu, terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. 

Menurut Wahyu, sindikat narkoba ini berhasil menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah bervariasi setiap bulan, mulai dari 100 hingga 500 kilogram.

Mereka berhasil mengelabui aparat dengan cara menyembunyikan sabu dalam kemasan teh. Sebanyak 10,2 ton sabu yang berhasil disita polisi.

Sabu yang disita ini merupakan hasil pengungkapan jaringan Fredy Pratama selama periode 2020-2023 di Indonesia.

Dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, kata Wahyu, terdapat 408 laporan polisi terkait kasus yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.

Ia diketahui memiliki sejumlah anggota sindikat yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia, dengan tugasnya masing-masing.

Beberapa anggota yang berhasil diungkap di antaranya adalah K alias R, yang bertugas sebagai pengendali operasional di Indonesia, NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

Kemudian AR sebagai koordinator dokumen palsu, dan DFM adalah pembuat dokumen palsu seperti KTP dan rekening palsu.

Sementara itu, FA dan SA bertugas sebagai kurir uang tunai di luar negeri, serta KI, P, YP, dan DS bertugas sebagai koordinator penarikan uang. FR dan AF menjadi kurir yang membawa sabu.

Wahyu mengatakan, semua anggota jaringan ini berada di bawah kendali Fredy Pratama, yang berperan sebagai mastermind yang dikendalikan dari luar negeri. 

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Fredy Pratama diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014. Ia terus mengendalikan jaringan narkobanya dari luar negeri, yaitu dari Malaysia dan Thailand.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang lainnya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini Bareskrim Polri tengah berupaya untuk memburu Fredy Pratama, yang diduga masih berada di luar negeri. Ia juga diduga telah melakukan operasi plastik atau mengubah wajah.

Editor : Andy Tandang

Tag : #akp andri gustami    #narkoba    #hukum    #kurir narkoba    #freddy pratama   

BACA JUGA

BERITA TERBARU