PARBOABOA, Jakarta – Hingga saat ini, para pekerja rumah tangga (PRT) masih belum mendapatkan perlindungan resmi dari pemerintah. Mereka terus berjuang agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja (RUU PPRT) segera disahkan.
Para PRT yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Nasional (JALA PRT) baru saja mengadakan aksi demonstrasi untuk mendapatkan pengakuan dan hak yang seharusnya mereka terima. Aksi ini berlangsung di Sarinah, Jakarta, pada Rabu (6/9/2023).
Pemilihan lokasi ini bukan tanpa alasan. Sarinah pernah menjadi tempat bekerja bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang melayani Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Selain itu, Sarinah juga menjadi simbol perjuangan para PRT di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dan hak yang adil sebagai pekerja. Nama Sarinah juga dikaitkan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang ditekankan oleh Soekarno.
Soekarno sendiri pernah menciptakan buku berjudul "Sarinah" sebagai simbol perjuangan perempuan Indonesia. Namun, sayangnya, nilai-nilai ini belum sepenuhnya diadopsi sebagai ideologi untuk mendukung perempuan dan kemanusiaan, termasuk untuk kaum Sarinah sendiri, yaitu PRT.
Aksi tersebut diorganisir oleh Koalisi Aksi Mogok Makan PRT dan diselenggarakan bersamaan dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023, dengan harapan dapat menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para pemimpin negara untuk mengesahkan RUU PPRT.
Lita Anggraini, koordinator JALA PRT, menjelaskan bahwa penggunaan daster sebagai simbol dalam aksi ini mencerminkan perjuangan PRT di luar rumah dan tekad mereka untuk tidak menyerah hingga mendapatkan pengakuan sebagai pekerja yang berhak.
"Inilah saatnya keluar, jika DPR tidak juga mengesahkan RUU PPRT, kami datang ke Sarinah di tempat simbol wong cilik untuk mengingatkan bahwa negara ini menghargai perjuangan Sarinah, jangan hanya dijadikan simbol tapi tidak memperjuangkan hasil jerih payah PRT," tegas Lita dalam keterangan tertulisnya.
Jalan Panjang RUU PPRT
Rancangan Undang-Undang Perlndungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan sebuah inisiatif hukum yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak-hak para pekerja rumah tangga.
RUU PRT dirancang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap PRT, yang seringkali merupakan pekerja informal dan rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi.
RUU PRT menguraikan hak-hak dasar yang harus dijamin kepada PRT, seperti upah yang adil, jam kerja yang wajar, liburan, cuti sakit, dan hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Rancangan undang-undang ini juga bertujuan untuk mengakhiri eksploitasi dan meningkatkan perlindungan sosial dan ekonomi bagi PRT.
RUU PRT sebenarnya sudah ada sejak 2004, pertama kali diajukan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia. Namun, hingga 19 tahun berlalu RUU ini belum juga disahkan oleh DPR.
Hingga pada Selasa (21/3/2023) lalu DPR sepakat menetapkan RUU PRT sebagai RUU inisiatif DPR. Setelah disetujui dalam rapat paripurna sebagai RUU inisiatif dari DPR, RUU PPRT akan mengalami tahap diskusi bersama dengan pemerintah dan komisi yang relevan.
Pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelum mengadakan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Akan tetapi, sudah setengah tahun pasca ditetapkannya RUU PPRT, rancangan tersebut belum juga disahkan hingga kini. Para PRT masih terus berjuang agar suara mereka di dengar dan RUU PPRT resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR.
Editor: Atikah Nurul Ummah