PARBOABOA, Jakarta – HS, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu (56).
Konfirmasi soal pelaku ini pertama kali diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu. Mereka mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
"Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS," kata Jundri kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
"Pelaku sudah tertangkap dan saat ini sudah ditahan," sambungnya.
Kanit IV Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, Tommy Haryono pun membenarkan pelaku merupakan anggota Densus 88. Ia mengatakan, yang bersangkutan saat ini telah ditahan.
"Anggota densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Banops Densus 88 Aswin Siregar tidak membantah maupun membenarkan bahwa HS terduga pelaku pembunuhan adalah anggota Densus 88 Antiteror.
"Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," kata Aswin.
Namun, Aswin menegaskan pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan personel. Aswin menyerahkan informasi terkait hal ini ke Polda Metro Jaya.
"Pada prinsipnya pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88. Informasi lengkapnya terkait kasus tersebut silakan ke penyidik Polda Metro Jaya," imbuh Aswin.
Kronologi Pembunuhan
Tim Penasihat Hukum Sony, Jundri R. Berutu, menceritakan kronologi peristiwa yang merenggut nyawa kliennya itu. Bermula saat pelaku diduga berinisial HS memesan taksi secara offline pada Sonny dari kawasan Semanggi, Jakarta.
Setelah menyepakati tarif, HS minta diantarkan ke Depok. Dalam perjalanan, HS mengaku tidak membawa uang tunai. Dari situlah keluarga meyakini HS memang sejak awal ingin merampas mobil dari korban.
"Pertama dia melakukan pemesanan offline, dia memesan offline sehingga tidak terdeteksi, setelah memesan, alamat yang dituju bukan alamat dia. Sehingga dia telah memahami daerah itu aman untuk eksekusi dan telah mempersiapkan alat," Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa.
Sebelum jasadnya ditemukan, Sony sempat berteriak meminta tolong dan didengar warga. Klakson mobilnya juga sempat berbunyi panjang. Namun saat warga berupaya mencari pertolongan, Sony ditemukan sudah tersungkur bersimbah dasar.
Jasad korban ditemukan terkapar di samping mobilnya di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada 23 Januari lalu.
Jundri menambahkan, keluarga sangat berharap kasus ini bisa terungkap secara terang benderang. Tidak hanya mendasarkan pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 65 KUHP, tetapi pelaku juga bisa dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.
"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelasnya.
Editor: Sondang