PARBOABOA, Jakarta - Kasus kekerasan terhadap anak rentan terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir.
Sistem Informasi Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI KemenPPPA) menyebut, hingga Januari 2024, terdapat 14.393 jumlah anak yang menjadi korban kekerasan.
Dari jumlah tersebut, 3.097 korban adalah laki-laki dan 12.519 korban anak anak perempuan. Sedangkan pelakunya bermacam-macam, mulai dari anggota keluarga, teman, dan asisten rumah tangga (ART).
Terbaru, seorang balita di Depok berusia 2 tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh pemilik tempat penitipan anak (daycare) berinisial MI.
Kasus ini terungkap setelah Rizki Dwi Utari, ibu korban, mendapat laporan dari seorang guru di daycare dan memverifikasinya melalui rekaman CCTV.
Diketahui bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada Senin (10/07/2024) lalu. Dalam rekaman CCTV, terlihat MK sedang menangis bersama sejumlah anak di sebuah ruangan.
Tak lama kemudian, seseorang yang diduga MI selaku pemilik daycare masuk ke ruangan tersebut. MK lantas memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.
Tanpa alasan yang jelas, MI langsung melakukan kekerasan terhadap MK hingga balita tersebut terjatuh. Pasca kejadian, ia meninggalkan MK bersama satu anak lainnya di dalam ruangan.
Merespons kejadian ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan MK melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengungkapkan pelaku melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU PA, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau denda sebesar Rp 72 juta.
Jasra juga menambahkan bahwa jika korban mengalami luka berat, hukuman bagi pelaku bisa meningkat menjadi lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Di samping itu, menimbang posisi pelaku sebagai pemilik daycare yang dekat dengan korban, Jasra menjelaskan hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku.
"Pelaku termasuk wali atau orang terdekat korban, sehingga ia bisa dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana yang ada," jelas Jasra, Rabu (31/07/2024).
Penanganan oleh KPAI
KPAI melalui kelompok kerja pengaduan kekerasan terhadap anak tengah mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menegaskan bahwa tindakan MI, pemilik daycare di Depok yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MK (2), tidak dapat ditoleransi.
"Terkait kasus kekerasan terhadap anak, KPAI menegaskan tidak ada ruang untuk toleransi. Setiap pelaku kekerasan harus bertanggung jawab,” ujar Dian di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Ia menambahkan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak, termasuk yang melibatkan MK, harus diselesaikan secara profesional dan transparan.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban anak," ucapnya.
Dian menyatakan akan berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan setempat di Depok untuk menyelidiki kasus ini.
"Kami memastikan proses hukum berjalan, serta hak-hak korban harus terpenuhi, termasuk hak korban atas pemulihan yang harus diberikan oleh pemerintah," ujar Dian.
Pejabat KPAI lain, Jasra menekankan penanganan kasus kekerasan terhadap anak merupakan salah satu fokus utama lembaga ini, sesuai amanat yang diberikan pihak terkait.
Jasra berharap masyarakat lebih aktif dalam melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak agar masalah tersebut dapat ditangani dengan cepat dan efektif.
"Kekerasan terhadap anak, terutama pada bayi, merupakan isu yang sangat serius dan harus segera dilaporkan oleh masyarakat guna memastikan penanganan yang tepat," kata Jasra.
Penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Melaporkan kasus tersebut tidak hanya membantu korban mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan, tetapi juga berkontribusi pada upaya pencegahan kekerasan di masa depan.
KPAI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua elemen masyarakat untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan kekerasan terhadap mereka dapat diminimalisir.
Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi alarm pengingat mengenai pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di tempat penitipan.
Dalam konteks hukum, kekerasan terhadap anak-anak, terutama yang dilakukan oleh pengasuh atau orang terdekat, membawa implikasi serius.
Hukuman tambahan yang diusulkan KPAI mencerminkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.
Kasus ini juga menunjukkan perlunya pemantauan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap operasional tempat penitipan anak.
Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa semua daycare mematuhi standar perlindungan anak yang ketat dan memiliki mekanisme pengawasan yang efektif.
KPAI mengimbau agar semua pihak lebih peduli dan responsif terhadap tanda-tanda kekerasan yang terjadi pada anak-anak, terutama yang berada di lingkungan daycare atau penitipan anak lainnya.
Dengan penanganan yang tepat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan anak-anak mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan demi tumbuh kembangnya yang sehat.
Editor: Defri Ngo