PARBOABOA, Jerman - Pengadilan di Frankurt Jerman pada Selasa (30/11) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria asal Irak yang merupakan anggota kelompok ISIS atas kejahatan genosida yang dilakukannya.
Dikutip dari laporan Daily Mail, Pria bernama Taha Al-Jumaily (29) merupakan terdakwa yang telah melakukan pembunuhan kepada seorang anak dari wanita Yazidi yang baru berusia lima tahun.
Jaksa mengatakan terdakwa pada awalnya membeli seorang wanita dan anak tersebut untuk dijadikan budak rumah tangga pada tahun 2015 lalu saat masih tinggal di Mosul bersama wanita mantan istrinya yang merupakan wanita Jerman.
Mereka kemudian pindah ke Fallujah, disana dia kemudian melakukan tindakan keji dengan mengunci anak kecil tersebut di luar rumah saat suhu sedang naik hingga 50 derajat Celcius, yang membuatnya mati kehausan, karena anak tersebut telah mengompoli kasur.
Ibu dari anak tersebut akhirnya melarikan diri menjadi saksi atas kasus tersebut. Menurut pengakuan sang ibu, dia dan anaknya dipaksa hidup sesuai dengan aturan Islam yang ketat. Mereka juga sering dipukuli dan tidak mendapat makanan yang cukup.
Selain pembunuhan yang dilakukannya kepada anak tersebut, terdakwa juga terlibat dalam sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan kematian, kejahatan perang, membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang dan melukai tubuh yang mengakibatkan kematian sejak dia bergabung dengan ISIS.
Selain putusan penjara, hakim juga memaksa terdakwa untuk membayar denda kepada ibu gadis itu sebesar 50.000 Euro atau sektar Rp 816 juta. Setelah mendengar hukuman yang dijatuhi kepadanya terdakwa sempat pingsan.
Istri dari terdakwa telah lebih dahulu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, karena hanya membiarkan anak budak tersebut mendapat perlakuan kasar dari suaminya, selain itu dia juga dinyatakan bersalah karena telah menjadi anggota teroris.