PARBOABOA, Tasikmalaya – Seorang aparat desa di Tasikmalaya harus mendapatkan puluhan jahitan akibat dihantam dengan gelas oleh rekannya sesama aparat desa.
Korban yang berinisial H (28) mengalami luka sobek di lehernya setelah dilempar dengan gelas oleh DK (48). Baik korban dan pelaku adalah sama-sama pegawai kantor desa Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat keduanya menghadiri rapat di aula desa setempat pada Senin (15/11/2021). Rapat yang menjadi agenda rutin aparat desa itu semula berjalan lancar dan membahas penanganan pandemi.
Namun ditengah-tengah berlangsungnya rapat, H dan DK terlibat adu mulut karena perbedaan pendapat saat rapat itu. Pelaku DK (48) diduga tak sepakat dengan suatu hal dalam rapat tersebut. DK yang tak dapat mengontrol diri kemudian melempar gelas ke arah H dan mengenai leher korban. Hantaman gelas itu membuat luka sobek pada leher korban. Kejadian itu juga disaksikan aparatur desa lainnya yang mengikuti rapat. Akibat lemparan gelas itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan pertolongan dari petugas medis sebanyak 35 jahitan.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo mengatakan pelaku setelah meleparkan gelas juga sempat melayangkan pukulan kepada korban.
"Saat rapat berlangsung, keduanya terlibat percekcokan yang berujung penganiayaan. Saat rapat, pelaku DK kemudian melakukan pemukulan menggunakan gelas terhadap korban H hingga mengalami luka di bagian leher,” jelas AKP Dian, Rabu (17/11/2021).
AKP Dian menambahkan, pihaknya pun langsung mendatangi lokasi kejadian untuk pemeriksaan lebih lanjut. DK kemudian diamankan petugas dan dibawa ke ruang tahanan Polres Tasikmalaya untuk dimintai keterangan.
Pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara disengaja (saat rapat berlangsung). Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara pun kini menjerat pelaku.
"DK saat ini sedang menjalani proses hukum dan diperiksa oleh penyidik kepolisian serta belum ditetapkan sebagai tersangka, namun statusnya masih saksi," tambahnya. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” pungkas AKP Dian.
Editor: -