PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan, masalah asmara menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial TR (44) yang jenazahnya dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, pelaku berjumlah dua orang yang merupakan kakak beradik, VW (54) dan MF (52).
Keduanya dibekuk Sabtu 27 Mei 2023, usai geger penemuan mayat di dalam karung di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Titus mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut, yang dimulai dari korban TR berkenalan dengan VW kurang lebih satu tahun hingga akhirnya korban menuntut agar dinikahi.
"Tetapi karena VW ini sudah memiliki istri yang sah maka terjadilah cekcok hingga akhirnya VW membunuh korban dengan cara membekap korban menggunakan selimut di rumah kontrakan di kawasan Sunter, Kamis 25 Mei," ungkap Titus, Selasa (30/5/2023) kemarin.
Titus menyebut, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya. VW sebagai eksekutor kemudian MF ikut serta dalam proses pembuangan jenazah.
Sementara itu, Kanit Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom menjelaskan terkait kronologis pembunuhan berencana ini.
"Pada hari Sabtu Pukul 13.00 WIB ada informasi dari masyarakat terkait penemuan satu kotak yang ditemukan di bawah kolong jembatan Tol Cibitung-Cilincing," kata Mukarom.
Ternyata, kata Mukarom, ketika sampai di TKP, kotak tersebut berisi sesosok mayat sehingga Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan kami berhasil mendapatkan identitas korban, kemudian kami juga melakukan analisa dari TKP serta komunikasi di HP (handphone) korban yang menunjukan ciri-ciri pelaku," katanya.
Lalu, masih di hari yang sama Pukul 20.00 WIB polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut.
"Dari hasil autopsi awal, korban meregang nyawa akibat penyempitan di rongga leher dan sesuai dari keterangan tersangka bahwa ia membunuh korban dengan cara dibekap dengan bedcover," ujar Mukarom.
Setelah korban dibunuh, pelaku menghubungi adiknya MF (52) untuk menginformasikan bahwa teman wanitanya telah meregang nyawa di kontrakan.
"Lalu MF datang ke kontrakan terus melihat (korban) dan panik akhirnya pada malam Jumat 26 Mei korban diikat dan dimasukkan ke dalam karung goni dan dibuang ke bawah kolong Tol Cilincing," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman mati.