PARBOABOA, Jakarata – Tim gabungan Bareskrim Polri menyatakan tengah memeriksa dua perusahaan farmasi yang diduga melanggar ketentuan dalam penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan penyidik untuk mendalami potensi pidana dalam kasus gagal ginjal akut.
“Kita sedang dalam proses, dari semua sempel dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi,” kata Pipit saat dihubungi, dilansir dari detik.com, pada Jumat (28/10/2022).
Namun, Pipit tidak memberikan informasi tentang perusahaan farmasi apa yang tengah diselidiki oleh pihaknya itu.
Pipit hanya menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk membantu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM,” ujar Pipit.
Pipit menjelaskan bahwa pemeriksaan itu akan mendalami soal kandungan dan hal lainnya terkait pengusutan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan anak-anak meninggal dunia.
“Kita kan juga sedang menelusuri bahan baku yang digunakan. Nanti biar sejalan semuanya. Apakah dari produksinya apakah bahan bakunya atau melebihi ambang batas, itu semua harus pakai scientific tidak bisa juga mempercepat kesimpulan, ujar Pipit.
Seperti yang diberikan sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan pidana terkait dengan munculnya kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan anak-anak meninggal dunia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa tim tersebut akan diisi oleh jajaran Bareskrim Polri.
"Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri dan beranggotakan Dirtipid (Direktur Tindak Pidana) Narkoba, Dirtipideksus (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus) dan Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri," kata Nurul kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Editor: -