Larangan Terlibat Politik Praktis, BKPSDM Pematang Siantar Tak Bisa Awasi Seluruh Medsos ASN

BKPSDM memastikan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk bersikap netral di Pemilu 2024 mendatang. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Meski telah menerima surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pematang Siantar, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku tidak bisa mengawasi seluruh sosial media aparaturnya.

"Karena kita kan enggak bisa memantau semua sosmed PNS kan?" kata Grace E Panjaitan, Analis Kepegawaian Ahli Muda BKPSDM kota Pematang Siantar, kepada PARBOABOA, Jumat (29/9/2023).

Meski begitu, BKPSDM memastikan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk bersikap netral di Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu caranya, lanjut Grace, dengan mengedarkan Imbauan dari Bawaslu Pematang Siantar Nomor 108 yang diterima BKPSDM pada 15 September lalu.

"Isinya kira-kira PNS harus netral dalam Pemilu 2024 dan berlaku kepada semua ASN, baik itu pejabat struktural dan fungsional," ungkapnya.

Grace menambahkan, BKPSDM siap menerima laporan masyarakat dan Bawaslu jika ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberikan sanksi.

Terkait sanksi, kata dia, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.

"Sanksi ringan, sedang, hingga berat siap diberikan oleh BPSDM apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Jika dirinci, sanksi ringan yang akan diberlakukan kepada ASN yang berpolitik praktis yaitu permintaan maaf secara langsung dan tidak langsung.

Untuk sanksi sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja selama 1 bulan hingga 12 bulan.

Sedangkan sanksi berat termasuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan masa jabatan, hingga pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri atas PNS.

"Sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," tegas Grace.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah mengeluarkan larangan terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas online menjelang Pemilu 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 02 Tahun 2022. Dalam SKB ini, dijelaskan bahwa ASN tidak diperkenankan membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, atau terlibat dalam grup atau mengikuti akun yang berhubungan dengan upaya promosi calon peserta pemilu.

Imbauan Bawaslu Republik Indonesia itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Pematang Siantar.

Menurut Koordinator Divisi Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematang Siantar, Frengky Sinaga, kegiatan politik praktis yang dimaksud adalah ikut langsung dalam tim sukses di salah satu caleg atau partai hingga berfoto bersama dengan salah satu kontestan pemilu dan mengunggahnya ke sosial media.

Selain itu, ASN juga dilarang mem-posting, nge-like, bahkan memberikan komentar terhadap calon legislatif maupun presiden.

Frengky mengungkapkan, netralitas ASN akan menjadi salah satu fokus pengawasan lembaganya, karena seringnya aktivitas politik praktis yang muncul di media sosial menjelang pemilu.

Frengky juga mengakui sulitnya pengawasan secara langsung terhadap seluruh akun media sosial ASN karena keterbatasan personel. Untuk itu, lanjut dia, Bawaslu Pematang Siantar akan mengandalkan laporan masyarakat.

"Kita lihat nanti laporan yang dari masyarakat tersebut benar atau tidak. Jika benar oknum PNS yang dilaporkan tersebut terlibat dalam politik praktis, maka Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi kepada BKD agar oknum ASN tersebut diberikan sanksi,” tegas Frengky kepada PARBOABOA.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS