Bupati Samosir Terima DIPA 2023 dari Gubernur Sumut

Edy Rahmayadi serahkan DIPA dan TKDD TA 2023 kepada Bupati Samosir Vandiko T. Gultom (Foto: Kominfo Samosir)

PARBOABOA, Samosir – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menerima secara langsung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2023 dari Gubernur Sumatra Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (2/12).

Sumatra Utara diketahui mendapat DIPA dan TKDD sebesar Rp63,60 T dari pemerintah pusat. Sementara Gubsu, Edy Rahmayadi, menyerahkan kepada instansi vertikal/lembaga sebesar Rp22,05 T dan seluruh Kabupaten/kota se-Sumut termasuk Provinsi Sumut sebesar Rp41,55 T.

Adapun penyerahan DIPA dan TKDD 2023 merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan oleh Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam penyerahan DIPA dan TKDD 2023 ini, Edy Rahmayadi mengingatkan agar kepala daerah dan lembaga fokus pada 6 penekanan sebagaimana sudah diutarakan Presiden RI dalam memanfaatkan APBN 2023. Pertama penguatan kualitas SDM, kedua akselerasi reformasi sistem perlidungan sosial, ketiga melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya infrastruktur pendukung transformasi ekonomi.

Keempat, pembangunan infrastruktur guna menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, kelima, revitalisasi industry yakni dengan terus mendorong hilirisasi. Terakhir, pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Di hadapan para Bupati dan walikota, Edy Rahmayadi, mengharapkan Kepala OPD dari masing-masing daerah untuk dapat menjalin komunikasi dengan dinas-dinas yang ada di Provinsi Sumatra Utara untuk mendapatkan bantuan.

"OPD Kabupaten/kota silahkan  jumpai Kadis di Provinsi. Buat usulan. Mana yang menjadi prioritas akan dibahas dalam musrembang" kata Gubsu.

Edy Rahmayadi mengharapkan adanya komunikasi dua arah dalam membangun kesejahteraan rakyat. Dengan begitu, kata dia, bisa mencari solusi dalam setiap permasalahan di daerah.

Selain itu, Edy juga menekankan kepada Kepala Daerah agar memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mendapatkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mereka diharapkan memberi keringanan bagi masyarakat kurang mampu. Melibatkan Camat, Kepala Desa hingga Kepling untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap. Sehingga tanah terverifikasi dan meningkatkan pajak.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS