Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline Lengkap dengan Syarat Beserta Kriterianya

Ilustrasi seorang wanita yang membawa berkas-berkas untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA - BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mencakup perlindungan terhadap risiko-risiko sosial ekonomi yang dapat dialami oleh para tenaga kerja.

Jaminan-jaminan ini diperlukan oleh para pekerja agar keselamatan mereka terjamin, baik saat sedang bekerja maupun ketika sudah memasuki masa pensiun.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan ketika peserta telah mencapai masa pensiun atau sebelum memasuki masa pensiun.

Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami saat hendak melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015.

Syarat dan Kriteria untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi pegawai kantor BPJS Ketenagakerjaan sedang berdiskusi (Foto: Parboaboa/Ratni)

Terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi saat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan Diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
  • Cacat Total Tetap
  • Meninggal Dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Untuk memastikan kelancaran pengajuan klaim, silakan menyusun berkas-berkas berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • Surat Pengalaman Kerja
  • Surat Perjanjian Kerja
  • Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

Dengan menyediakan semua dokumen yang diperlukan, diharapkan proses klaim dapat berjalan dengan lebih efisien dan memastikan keberhasilan pengajuan sesuai dengan kondisi yang berlaku.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi seorang nasabah yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Parboaboa/Ratni)

Melansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Hp

Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan online lewar HP dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JMO, lalu pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.
  2. Selanjutnya, pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk yang disediakan.
  3. Isilah data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
  4. Selanjutnya, lakukan swafoto sesuai dengan petunjuk dari BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif agar dapat melakukan pencairan.
  6. Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang telah terdaftar..

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung Ke Kantor

Untuk melakukan pencairan saldo secara langsung, silakan kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Bawa dokumen yang diperlukan.
  2. Isi formulir klaim JHT.
  3. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
  4. Isilah penilaian kepuasan melalui e-survei (jika tersedia).
  5. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online via Lapak Asik

Pengajuan klaim secara online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi Portal Layanan  Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Melengkapi Data Awal termasuk NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  3. Sistem akan secara otomatis memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada portal.
  5. Peserta diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan lokasi kantor cabang.
  7. Selanjutnya, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai dengan jadwal yang tertera pada notifikasi (pastikan untuk menyiapkan berkas asli).
  8. Setelah proses selesai, saldo akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Langkah-langkah di atas juga dapat Anda ikuti ketika ingin melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Paklaring adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan.

Dokumen ini memiliki peran yang cukup penting dan biasanya menjadi salah satu syarat untuk keperluan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagian besar orang mengira bahwa untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan harus disertai dengan paklaring.

Padahal, kamu  dapat mengklaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring.

Namun sebelum melangkah, perhatikan ketentuannya terlebih dahulu agar tidak bingung.

Penting untuk diketahui bahwa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring hanya diperbolehkan jika perusahaan tempat kamu bekerja telah berhenti beroperasi.

Kamu akan diminta membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 yang mencakup:

  1. Pernyataan bahwa kamu sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
  2. Pernyataan bahwa perusahaan tersebut sudah tutup.
  3. Pernyataan bahwa kamu belum pernah mengajukan pencairan dana.
  4. Jika memungkinkan, sertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan ketika kamu masih bekerja di perusahaan yang sudah tutup.

Selain itu, proses klaim hanya akan disetujui jika kamu belum bekerja lagi di perusahaan baru minimal satu bulan setelah mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya, dan status kartu atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif.

Dengan kata lain, jika perusahaan atau instansi tempat kamu bekerja masih aktif, maka syarat paklaring tetap diwajibkan sebagai syarat klaim.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, meskipun masih aktif bekerja.

Namun, terdapat beberapa syarat  yang perlu diikuti untuk dapat melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan yang masih aktif
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada)

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dengan status masih aktif bekerja, dapat dilakukan secara online maupun offline.

Dengan mengikuti setiap prosedurnya, maka klaim 10 persen dapat diproses dengan mudah dan cepat.

Demikianlah informasi mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat. Semoga bermanfaat!

Editor: Ratni Dewi Sawitri
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS