PARBOABOA, Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang ustadz yang telah mencabuli santriwatinya. Tersangka yang berinisial SMT (34), warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek itu melakukan pencabulan terhadap 34 santriwati di pondok pesantren yang diasuhnya. Aksi cabul itu dilakukan tersangka sejak tahun 2019.
Saat rilis pers di Mapolres Trenggalek, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah salah satu orangtua korban melapor.
Aksi pencabulan sang ustaz terbongkar saat salah satu santriwati meminta keluar dari pondok pesantren. Orangtua santriwati tersebut kemudian menanyakan korban alasan berhenti mondok di pesantren.
Dari pertanyaan orangtuanya, korban akhirnya bercerita kejadian yang dialami di pondok pesantren. Korban menceritakan bahwa tersangka SMT telah mencabulinya.
Orangtua korban pun tak terima putrinya yang dititpkan di pondok pesanteren dengan tujuan menuntut ilmu malah dijadikan pelayan nafsu seksual oleh ustadnya.
Orang tua korban kemudian mendatangi kantor Polres Trenggalek dan membuat laporan atas kejadian pelecehan dan pencabulan yang dialami oleh anaknya.
"Korban dibujuk dan dirayu dengan kalimat kalau harus nurut sama gurunya, tidak boleh membantah. Pelaku melakukan perbuatannya rata-rata pada siang hari di suatu tempat di area ponpes yang keadaannya sepi," kata Arief, Jumat (24/09/2021).
SMT yang bergelar ustadz tak mencerminkan perbuatannya yang seharusnya alim dan bijaksana. Dia justru melakukan pencabulan kepada santri wanita yang diasuhnya selama kurun waktu dua tahun belakangan. SMT memamfaatkan kedudukannya sebagai ustadz untuk mengagahi santriwatinya. Pelaku membujuk para korbannya dengan doktrin bahwa guru harus dihormati, termasuk dilayani nafsu syahwatnya.
Sikap para Santriwati yang segan dan takut kepada SMT selaku ustadz, dimanfaatkannya untuk dengan mudah melakukan pencabulan dan memuaskan nafsu bejatnya. Tak tanggung-tanggung, SMT melakukan pencabulan itu terhadap 34 santri wanita di ponpes tempanya mengajar itu.
Ustad pelaku pencabulan itu kini meringkuk ditahanan di Polres Trenggalek. Ia dijerat melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, juga denda paling banyak Rp 5 miliar.
AKP Arief menambahkan meski sudah puluhan santri yang menjadi korban, namun baru satu yang membuat laporan. Untuk itu, Polres Trenggalek mengimbau keluarga dari para korban lainnya agar melapor ke posko pengaduan yang dibuka oleh Polres Trenggalek.
"Tidak perlu khawatir dan ragu, karena identitas korban pasti kami jamin kerahasiaannya," ucap AKP Arief.
Editor: -