parboaboa

Dinas Penanaman Modal Diduga Kecolongan karena Ada Papan Iklan Ilegal Berdiri di Tebing Tinggi

Mhd. Ansori | Daerah | 04-04-2023

DPMPTSP Tebing Tinggi diduga kecolongan oleh surat izin palsu papan reklame di Jalan Dr Sutomo (Foto : Parboaboa/Muhammad Anshori)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tebing Tinggi diduga kecolongan, karena sebuah papan reklame (billboard) berdiri kokoh di antara rumah toko (ruko) di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Tebing Tinggi dengan surat izin yang dipalsukan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tebing Tinggi, Amris Siahaan mengatakan, papan reklame di Jalan Sutomo tersebut milik CV Evolution Grapix yang beralamat di Pematang Siantar. Pihaknya menduga perusahaan tersebut melakukan pemalsuan surat izin reklame dengan nomor : XII.2/0030/DPM PTSP/2023 tertanggal 8 Februari 2023.

“Namun surat izin reklame tersebut dinyatakan tidak asli, dan diduga telah dilakukan pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya kepada Parboaboa, Senin (03/04/2023).

Amris menjelaskan, dugaan izin reklame tersebut palsu karena ditemukan keganjilan dalam penerbitan surat izin, yakni tercantum nota permohonan pajaknya tanggal 27 Februari 2023, sementara izin terbit 8 Februari 2023.

“Di mana seharusnya dibayar dahulu pajaknya, baru terbit surat izinnya," jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum terbit surat izin reklame, harus ada dua surat rekomendasi dari dinas terkait yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Selama ini tidak ada rekomendasi, jadi bagaimana kami menerbitkan izin. Ada beberapa urutan proses yang harus dilakukan jika izin reklame ingin diterbitkan. Lokasi reklame juga tidak dalam lingkup ruang terbuka hijau," tambahnya.

Terkait dugaan pemalsuan tersebut, Amris menyebut akan membentuk tim investigasi dan segera melaporkannya ke Kepolisan Resor (Polres) Tebing Tinggi agar diusut hingga tuntas dalang di balik pembuat surat izin reklame tersebut.

“Kami akan melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan penerbitan izin reklame tersebut," pungkasnya.

Editor : RW

Tag : #papan reklame    #tebing tinggi    #daerah    #ilegal    #pemko tebing tinggi    #billboard    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU